Rabu, 14 Januari 2026

Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"

Abimanyu - Kamis, 16 Oktober 2025 19:14 WIB
Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"
JPU KPK, Eko Wahyu usai menjalani persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 16 Oktober 2025. (Foto : Abimanyu)

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku belum dapat membuktikan siapa penerima uang senilai Rp1,3 miliar yang diserahkan oleh Komisaris PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, di kantor Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari kasus suap yang melibatkan Direktur PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Baca Juga:

"Kami dalam persidangan hanya berpatokan pada dakwaan. Ranah untuk membuktikan siapa penerima uang tersebut ada pada penyidik," ujar JPU KPK Eko Wahyu kepada wartawan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Namun menurut Eko, pertanyaan terkait Lunglung tersebut akan didalami saat terdakwa Kirun nanti memberikan keterangan di dalam persidangan.

Pernyataan Eko itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan terkait sosok bernama Lulung, yang disebut-sebut sebagai orang suruhan seorang pejabat penting di Sumatera Utara, untuk menerima uang tunai dari Taufik di Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Nama Lulung muncul dalam persidangan sehari sebelumnya, Rabu (15/10/2025), saat JPU memperlihatkan bukti catatan pengeluaran bendahara PT DNG, Mariam. Dalam catatan tersebut tidak tercantum nama penerima, melainkan hanya kode tulisan "Sipiongot DP 7,5".

Menurut JPU Eko, fakta persidangan mengungkap bahwa Taufik menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada seseorang atas perintah terdakwa Kirun, dengan hanya berbekal nomor telepon penerima. Namun, dalam proses penyelidikan kasus suap yang menyeret Kirun, tidak ditemukan rekaman CCTV maupun data penerima yang dilacak melalui nomor telepon tersebut.

"Tidak ada nama penerima dalam dakwaan kami. Coba tanyakan ke penyidik saja," elak Eko ketika kembali ditegaskan wartawan.

Sosok Lulung kembali disebut dalam persidangan saat Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, mempertanyakan kepada terdakwa Kirun mengenai penerima uang yang berkode "Sipiongot DP 7,5" itu dan untuk tujuan apa dana tersebut diserahkan.

"Untuk bayar utang kepada relasi saya terkait proyek ini, Yang Mulia. Namanya Lulung," jawab Kirun di hadapan majelis hakim.

Jawaban Kirun itu tidak ditindaklanjuti lebih jauh oleh majelis hakim, dan hanya disambut dengan senyum ringan dari Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Hingga kini, siapa sebenarnya penerima uang Rp1,3 miliar yang dikodekan dengan "a Kirun" atau "Sipiongot DP 7,5" tersebut masih menjadi tanda tanya besar dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan nasional di Sumatera Utara itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Fakta Persidangan Seret Banyak Nama, KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru di Kasus Jalan Sumut

Fakta Persidangan Seret Banyak Nama, KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru di Kasus Jalan Sumut

Kirun Keluarkan Rp.19,6 Miliar Untuk Kuasai Proyek Jalan di Tabagsel Sumut

Kirun Keluarkan Rp.19,6 Miliar Untuk Kuasai Proyek Jalan di Tabagsel Sumut

Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting

Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting

Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”

Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”

Nilai Suap Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Membengkak Jadi Rp1,175 Miliar

Nilai Suap Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Membengkak Jadi Rp1,175 Miliar

Komentar
Berita Terbaru