Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak seirama dalam menelusuri aliran dana suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja (Satker) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut), Dicky Erlangga.
Baca Juga:
Persidangan kasus dugaan suap tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur PT Dalihan Natolu, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Namora Mandiri (PT RNM), Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).
Dalam persidangan, JPU KPK Rudi Dwiprastiono menyoroti keterangan Dicky yang dinilai berubah-ubah. "Keterangan saudara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda-beda, dan kini di persidangan kembali berubah. Yang mana yang benar?" tanya Rudi dengan nada tegas.
Dicky mengaku, selama periode 2024 hingga 2025 dirinya menerima uang dari terdakwa Kirun sebesar Rp980 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Kepala BBPJN Sumut, Stanly Cicero Haggard Tuapattinaja. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari nilai suap yang tercantum dalam dakwaan jaksa, yakni sebesar Rp1,675 miliar.
Jaksa pun kembali membuka berkas catatan keuangan PT DNG yang telah disita KPK dan memperlihatkannya di hadapan majelis hakim. Namun, Dicky tetap bersikukuh pada keterangan terakhirnya di BAP, yakni hanya menerima Rp980 juta.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, kemudian mengambil alih pemeriksaan dan mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan Dicky dan bukti yang disampaikan saksi Mariam. Berdasarkan keterangan saksi tersebut serta dokumen yang ditunjukkan KPK, jumlah dana yang diterima Dicky sesuai dengan dakwaan jaksa.
Selain soal jumlah uang, Dicky juga dicecar pertanyaan terkait dugaan perintah memenangkan PT DNG kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Heliyanto. Dicky membantah pernah memberi perintah tersebut, namun Heliyanto mengaku mendapat instruksi langsung dari atasannya. Ketika majelis hakim mengkonfrontir hal ini kepada terdakwa Kirun, ia membenarkan bahwa Dicky turut mengatur agar PT DNG dimenangkan dalam proyek tersebut.
Pernyataan itu membuat majelis hakim geram. "Anda berbelit-belit dan keterangan Anda berubah-ubah. Saya sudah peringatkan, ada ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Minggu depan hadirkan bendahara PT DNG," tegas Khamozaro Waruwu.
Hakim juga menilai perlu ada "pelajaran" bagi saksi yang tidak jujur di persidangan. Hakim anggota, Mohammad Y. Girsang, turut mengingatkan Dicky agar memberikan keterangan sesuai sumpahnya, karena pernyataannya bertentangan dengan dua saksi lain serta terdakwa Kirun. Meski begitu, Dicky tetap pada keterangannya.
Untuk menguji kejujuran keterangan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK memanggil kembali saksi Mariam guna dikonfrontir ulang dengan Dicky Erlangga.
Sementara itu, saksi lain dari klaster BBPJN Sumut, Rahmad Parulian—selaku Kasatker I BBPJN periode 2023—mengaku pernah menerima uang sebesar Rp250 juta untuk pembuatan buku. Ia menyatakan telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke kas negara dan menyerahkan bukti pengembaliannya kepada majelis hakim serta JPU KPK.
Kepala BBPJN Sumut, Stanly Cicero Haggard Tuapattinaja, juga mengakui menerima uang Rp300 juta dari Dicky. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster BBPJN Sumut pun dinyatakan selesai. JPU KPK dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan, Rabu depan (22/10/2025).
Kasus suap pembangunan jalan di Sumatera Utara ini terungkap setelah KPK melakukan OTT yang menyeret terdakwa Kirun dan Rayhan, serta mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, PPK 1.4 Satker I BBPJN Sumut, Heliyanto, dan PPK Gunungtua PUPR Sumut, Rasuli Siregar pada 25 Juli 2025 lalu.

Sosok Lunglung Penerima Uang 1,3 Milyar Berkode "Sipiongot DP 7,5" dari PT DNG, Masih "Misterius"

Rajin Bagi-bagi Uang Pada Pejabat, Hakim Sebut Kirun "Sinterklas”

Kirun Bernyanyi Kode Rahasia "Seperti Biasa" untuk Fee Topan

Yasir Mantan Kapolres Tapsel Jadi "Penghubung" Terdakwa Kirun dengan Topan Ginting

KPK Periksa Bupati Madina di Gedung BPKP Sumut
