Minggu, 19 Oktober 2025

Poyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Akui Terima Suap Rp1 Miliar dari Kirun

Abimanyu - Kamis, 16 Oktober 2025 16:48 WIB
Poyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Akui Terima Suap Rp1 Miliar dari Kirun
Teks foto : Suasana sidang perkara suap proyek jalan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, akhirnya buka suara. Ia mengaku menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, agar proyek jalan nasional tidak dipersulit.

Baca Juga:

Pengakuan itu disampaikan Heliyanto dalam sidang kasus suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). "Kalau uang tidak diberikan bagaimana?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Ya dipersulit," jawab Heliyanto blak-blakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Heliyanto mengakui menerima Rp1,05 miliar dari tiga proyek senilai total Rp30 miliar yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan.

Uang tersebut masuk langsung ke rekening pribadinya, baik sebelum maupun sesudah proyek dimenangkan. Ia menegaskan, permintaan uang berasal dari dirinya sendiri. "Saya yang minta. Itu supaya tender berjalan lancar," katanya.

Tak hanya dia, stafnya Umar Hadi juga menerima Rp143 juta dari Kirun untuk biaya operasional dan honor tenaga kerja. Heliyanto mengungkapkan praktik pemberian "jatah" di lingkungan PJN Wilayah I Sumut sudah jadi rahasia umum.

"PPK dapat 1 persen dari nilai proyek, sementara Satker dan Kepala Balai lebih besar," ungkapnya.

Selain dari Kirun, Heliyanto juga menerima Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana yang mengerjakan proyek lain di wilayah yang sama. Ia menyebut perintah memenangkan perusahaan milik Kirun dan Reyhan datang langsung dari Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga.

Dalam surat dakwaan, ketiga proyek yang menjadi sumber suap itu adalah: Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2024) senilai Rp17,58 miliar (PT Dalihan Na Tolu Grup), Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2025) senilai Rp5,07 miliar (PT Rona Na Mora Grup), dan Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025) senilai Rp7,39 miliar (PT Dalihan Na Tolu Grup).

Total nilai proyek mencapai Rp30,04 miliar, seluruhnya di bawah kendali Heliyanto sebagai PPK, dimana dalam sidang kali ini juga menghadirkan saksi lain, yakni Rahmat Parulian, Stanley Cicero Haggard Tuappattinaja, dan Dicky Erlangga.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Pasca OTT, Proyek Preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua Terbengkalai

Pasca OTT, Proyek Preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua Terbengkalai

Unjuk Rasa Komprisu Soroti Dugaan KKN dan Pelanggaran Bestek Pembangunan Underpass Gatot Subroto Medan

Unjuk Rasa Komprisu Soroti Dugaan KKN dan Pelanggaran Bestek Pembangunan Underpass Gatot Subroto Medan

Antisipasi Idul Fitri 1446 H, DPRD Sumut Desak BBPJN Perbaiki Jalan Medan-Brastagi

Antisipasi Idul Fitri 1446 H, DPRD Sumut Desak BBPJN Perbaiki Jalan Medan-Brastagi

ARS Berang BBPJN Cuek Dengan Jalan Batu Jomba

ARS Berang BBPJN Cuek Dengan Jalan Batu Jomba

Komentar
Berita Terbaru