Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Kitakini.news -Mantan anggota Polda Sumut, Amori Bate'e, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia didakwa menipu seorang pedagang babi, Utema Zega, dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi polisi melalui jalur khusus senilai Rp600 juta.
Baca Juga:
Sidang digelar
di Ruang Cakra V PN Medan, Rabu (15/10/2025), dengan agenda tanggapan jaksa
atas eksepsi terdakwa. Jaksa William F. Soaloon dari Kejari Belawan mewakili
penuntutan di hadapan majelis hakim Philip Mark Soentpiet. Amori mengikuti
sidang secara virtual. Sidang akan dilanjutkan Rabu (22/10/2025) untuk putusan
sela.
Modus Jalur Khusus
Kasus ini
berawal pada September 2023. Korban bertemu Amori di Brastagi Supermarket,
Medan, dan meminta tolong agar anaknya, Sinema Oscar Zega, dibimbing fisik
untuk mengikuti seleksi penerimaan Polri.
Amori
menyanggupi dengan imbalan Rp3 juta. Namun setelah tes kesehatan, ia menyebut
anak korban memiliki tanda lahir dan benjolan di leher sehingga tak mungkin
lulus jalur reguler. Ia lalu menawarkan "jalur kuota khusus" dengan biaya Rp600
juta.
Percaya dengan
janji itu, korban mentransfer uang secara bertahap — Rp300 juta pada April 2024
dan Rp300 juta lagi pada Mei 2024. Amori mengaku menyerahkan sebagian uang ke
seseorang bernama Budi Rada (berkas terpisah) untuk mengurus kelulusan anak
korban.
Korban Disuruh Siap Pendidikan
Amori sempat
meyakinkan korban bahwa nomor ujian anaknya sudah diamankan dan menyuruh Sinema
mencukur rambut serta menyiapkan perlengkapan pendidikan di SPN. Ia juga
meminta tambahan Rp6 juta untuk "biaya karantina".
Namun, hingga
pengumuman kelulusan keluar, nama anak korban tidak pernah muncul. Merasa
ditipu, korban kemudian melapor ke polisi.
Jaksa mendakwa Amori dengan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan
