Minggu, 19 Oktober 2025

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Abimanyu - Selasa, 14 Oktober 2025 19:39 WIB
Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN
Teks foto : Para tersangka saat digelandang ke kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

Baca Juga:

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut masing-masing Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025, tertanggal 14 Oktober 2025. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi menjelaskan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait peran kedua tersangka dalam proses penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP.

"Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat HGB tanpa terlebih dahulu memastikan kewajiban PT NDP untuk menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang," ujar Husairi, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Husairi memaparkan, PT NDP diduga telah bekerja sama dengan PT DMKR dalam kegiatan pengembangan dan penjualan lahan yang sebelumnya merupakan aset negara. Akibat perbuatan tersebut, negara kehilangan sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB, dengan potensi kerugian keuangan negara yang kini tengah diaudit dan dihitung oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Apakah ada pihak lain yang akan ikut terseret dalam kasus ini, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan lebih lanjut," tutup Husairi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland

Kajati Pastikan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset PTPN I Reg 1 ke PT CItraland

Kajati Pastikan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset PTPN I Reg 1 ke PT CItraland

GMNI Sumut Desak Kejagung Usut Tuntas "Korupsi Aset" PTPN untuk Citraland

GMNI Sumut Desak Kejagung Usut Tuntas "Korupsi Aset" PTPN untuk Citraland

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Komentar
Berita Terbaru