Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Konsultan Pengawas Pengadaan 2 Unit Kapal Pelindo
Kitakini.news -Setelah mantan Direktur Teknik Pelindo I Persero dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (Kejatisu), kini giliran RS selaku konsultan pengawas kegiatan pengadaan 2 unitkapal tunda kap. 2x1.800 hp untuk Cabang Dumai turut ditahan, Senin (13/10/2025) malam. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp92 Miliar.
Baca Juga:
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejatisu, agar tersangka RS yang saat itu selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan di PT Biro Klasifikasi Indonesia Persero tahun 2016-2020, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses penyidikan.
RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum terus berlanjut dan pengembangan proses penyidikan akan terus berjalan. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya HAB, mantan Direktur Teknik Pelindo I Persero periode 2018-2021 dan BS mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero periode 2017-2021, telah ditahan kejatisu pada 25 September 2025 lalu.
Menurut Pelaksana Harian Kasipenkum Kejatisu, M Husairi mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi.
Ditambahkannya, kalau progres fisik jauh dari ketentuan kontrak dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp92.35 Miliar dan Rp23,03 Miliar kerugian perekonomian yang ditimbulkan karena kapal tidak selesai dimanfaatkan maupun tidak dimanfaatkan. (**)
Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan
SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru
Mati Mesin, Kapal Turis Spanyol Tenggelam di Labuhan Bajo
Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu