Selasa, 14 Oktober 2025

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Abimanyu - Senin, 13 Oktober 2025 20:10 WIB
Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi pembelian BBM fiktif PUPR Nisel yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menghukum eks Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, tiga tahun penjara atas kasus korupsi laporan fiktif pembelian BBM pada Dinas PUPR Nisel, Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:

Putusan dibacakan hakim yang dipimpin M Nazir, dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore.

Majelis hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 Juta subsider 6 bulan kurungan," imbuh Nazir.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp391,5 Juta. Dengan ketentuan, satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang dan sita Jaksa.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Menurut Hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa sebagai ASN merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, kata hakim, terdakwa tidak berterus terang.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Nazir.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), kompak menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Bazisokhi selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar UP sebesar Rp391,5 Juta, subsider 3 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini berawal pada 30 Desember 2019, Dinas PUPR mendapat total anggaran yang dialokasikan untuk dinas tersebut, mencapai Rp136.771.189.780,00, bersumber dari APBD Nias Selatan TA 2020.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sebanyak 199 lembar bon belanja BBM/Gas dan pelumas yang diduga tidak pernah di realisasikan di SPBU Mitra Nisel, yang berlokasi di Kabupaten Nias Selatan.

Terdakwa Bazisokhi Buulolo, telah merekayasa dokumen pertanggung jawaban seolah-olah pembelian BBM tersebut telah dilakukan. Padahal, manajer dan operator SPBU Mitra Nisel, dokumen pertanggung jawaban tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam bon yang diajukan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Jangan Sampai Makan Korban, Berkat Laoli Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai Sifalagomo

Jangan Sampai Makan Korban, Berkat Laoli Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai Sifalagomo

Komentar
Berita Terbaru