Jumat, 28 November 2025

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Abimanyu - Sabtu, 11 Oktober 2025 17:20 WIB
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI
(Istimewa)
Ronald Siahaan kuasa hukum Rahmadi

Kitakini.news -Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Baca Juga:

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua oknum JaksaKejariTanjung Balai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua Jaksa tersebut 'telah patah' dalam menegakkan hukum dan keadilan.

"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan. Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan Jaksa.

"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjung Balai.

"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua oknum Jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejagung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua oknum Jaksa yang dilaporkan.

"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa," tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

"Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Pemindahan Rahmadi Tuai Protes, Kuasa Hukum Nilai Keputusan Kalapas Tanjungbalai Janggal

Pemindahan Rahmadi Tuai Protes, Kuasa Hukum Nilai Keputusan Kalapas Tanjungbalai Janggal

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan

Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura

Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura

Komentar
Berita Terbaru