Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara
Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padang Sidimpuan, Ismail Fahmi Siregar dihukum lima tahun penjara karena korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra VIII, Jumat (10/10/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp300 Juta. Jika denda tidak dibayar, diganti (Subsider) pidana kurungan selama enam bulan," vonis Yusafrihardi.
Terdakwajuga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul menurut Hakim senilai Rp4,5 Miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa UP kerugian keuangan sejumlah Rp4,5 Miliar dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp5,9 Miliar. Kelebihan uang sejumlah Rp1,4 Miliar dikembalikan kepada terdakwa," tambah Yusafrihardi.
Hakim juga menyatakan perbuatan Ismail telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan dalam dakwaan alternatif pertama primer.
Adapun dakwaan alternatif pertama primer dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa telah melarikan diri atau menghambat proses penyidikan, dan perbuatan terdakwa menghambat proses pembangunan desa di Padangsidimpuan," beber Hakim.
Hal-hal yang meringankan, menurut Hakim, Ismail bersikap sopan selama menjalani persidangan, Ismail belum pernah dijatuhi hukuman, serta Ismail telah mengganti kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana yang dilakukannya.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Ismail dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Putusan Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta UP kerugian keuangan negara menurut JPU sebesar Rp5,9 Miliar. (**)
BBM Kosong, SPBU di Sidimpuan Sepi Antrian Kendaraan
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi