Minggu, 12 Oktober 2025

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Abimanyu - Kamis, 09 Oktober 2025 19:10 WIB
Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus Narkotika, yakni Meksi Plantino (28), warga Jalan Gaharu, Medan Timur, dan Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan (26) warga Jalan Yos Sudarso, Medan Barat.

Baca Juga:

Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 0,09 Gram yang dilakukan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra, dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa perkara ini bermula, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Pos Piket RTP Polrestabes Medan.

"Saat itu, terdakwa Meksi Plantino datang membawa nasi bungkus untuk diserahkan kepada Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan, yang tengah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan," ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Cipto Nababan, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, ketika petugas piket melakukan pemeriksaan terhadap isi nasi bungkus tersebut, ditemukan satu plastik kecil berisi Sabu yang dibungkus dalam plastik hitam.

"Setelah diperiksa, Meksi diminta membuka bungkusan kecil itu dan ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram," terang JPU.

Dari hasil interogasi, Meksi mengaku Sabu tersebut dititipkan untuk Agung, yang sebelumnya telah memesan Narkotika itu. Pemesanan dilakukan melalui komunikasi antara keduanya menggunakan Handphone, yang disembunyikan Agung di dalam lipatan pakaian di sel tahanannya.

"Transaksi dilakukan setelah Agung meminta temannya bernama Roni untuk mentransfer uang sebesar Rp70 Ribu melalui Gopay kepada Meksi sebagai pembayaran," katanya.

Sebelumnya, Agung disebut telah dua kali menerima sabu dari Meksi dengan modus serupa saat kunjungan di RTP.

"Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Perkuat Keamanan, Rutan Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan

Perkuat Keamanan, Rutan Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Persikad Depok Siap Curi Poin di Kandang PSMS, Ridwan Saragih: 15 Pemain Kami Anak Sumut

Persikad Depok Siap Curi Poin di Kandang PSMS, Ridwan Saragih: 15 Pemain Kami Anak Sumut

Porkot Medan XV 2025 Siap Digelar Meriah, 3.625 Atlet dari 21 Kecamatan Berjuang jadi yang Terbaik

Porkot Medan XV 2025 Siap Digelar Meriah, 3.625 Atlet dari 21 Kecamatan Berjuang jadi yang Terbaik

PSMS Medan Berpeluang ke Puncak Klasemen, Kas Hartadi: Kita Fokus Raih Hasil Maksimal

PSMS Medan Berpeluang ke Puncak Klasemen, Kas Hartadi: Kita Fokus Raih Hasil Maksimal

Komentar
Berita Terbaru