Minggu, 12 Oktober 2025

Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 08 Oktober 2025 21:57 WIB
Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang pemalsuan surat kuasa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Palsukan surat kuasa, seorang pengacara di Kota Medan, Zaka Nur Alamsyah Ritonga, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/10/2025) sore.

Baca Juga:

Selain Zaka, rekannya bernama Hartono yang merupakan seorang buruh bangunan juga dituntut dua tahun penjara dalam kasus ini. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra IX PN Medan.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan terdakwa Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Novalita di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Monita Honeisty Br. Sitorus.

Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa memohon waktu untuk menyelesaikan Nota Pembelaan (Pleidoi). Kemudian, Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan Pleidoi, Senin (13/10/2025) mendatang.

Dikutip dari dakwaan, kasus ini bermula saat saksi Suprapto bersama saksi Endi Baktiar tengah berada di Kantor Law Office Mangara Manurung di Gedung Forum Nine,Jalan Imam Bonjol No. 9 Medan, pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Suprapto dan Endi sedang melengkapi berkas-berkas yang akan digunakan untuk melawan gugatan perkara perdata dari Hartono No. 421/Pdt.G/2024/PN.Lbp di PN Lubuk Pakam.

Di saat yang sama saksi Widya Kasih Batubara menunjukkan satu eksemplar sebanyak lima lembar yang di dalamnya tertera 35 orang memberi kuasa kepada Hartono pada 30 Juni 2013.

Selanjutnya, surat kuasa tersebut dibaca Suprapto dan ternyata Hartono membaca bahwa diantara 35 orang yang tertera namanya ada beberapa orang dikenalnya. Lalu, Suprapto dan Endi mengonfirmasi ada dua orang yang mirip namanya di Surat Kuasa Khusus, yakni Mhd. Jasim alias Jasin dan Rusman alias M. Rusman.

Kedua orang tersebut termasuk orang yang ikut menerima ganti rugi dari Suprapto dan Endi pada 3 Agustus 2009. Namun, tertera namanya memberi kuasa kepada Hartono. Selanjutnya, Suprapto dan Endi meminta bertemu langsung dengan kedua orang itu.

Singkatnya, mereka pun bertemu. Dalam pertemuan tersebut, rupanya Jasim dan Rusman mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Hartono. Kemudian, Suprapto dan Endi meminta mereka untuk membuat surat pernyataan.

Atas dasar itu Suprapto dan Endi yakin bahwa tanda tangan beserta sidik jari Jasim dan Rusman diduga dipalsukan. Setelah itu, Suprapto melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Perkuat Keamanan, Rutan Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan

Perkuat Keamanan, Rutan Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Persikad Depok Siap Curi Poin di Kandang PSMS, Ridwan Saragih: 15 Pemain Kami Anak Sumut

Persikad Depok Siap Curi Poin di Kandang PSMS, Ridwan Saragih: 15 Pemain Kami Anak Sumut

Porkot Medan XV 2025 Siap Digelar Meriah, 3.625 Atlet dari 21 Kecamatan Berjuang jadi yang Terbaik

Porkot Medan XV 2025 Siap Digelar Meriah, 3.625 Atlet dari 21 Kecamatan Berjuang jadi yang Terbaik

Komentar
Berita Terbaru