Terungkap di Persidangan Suap Jalan Sumut, Biaya Klik e-Katalog Capai Rp450 Juta

Kitakini.news - Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaringan Topan Ginting Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025). Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi, yakni Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto (staf UPTD Gunungtua), serta Alexander Meliala (tenaga ahli konsultan PT Barakosa), terungkap fakta mencengangkan: untuk mengklik e-Katalog proyek senilai Rp96 miliar, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun disebut harus membayar Rp450 juta.
Baca Juga:
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, saksi Ryan Muhammad mengungkap bahwa uang sebesar Rp450 juta itu dibayarkan kepada Rasuli, Kepala UPTD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Uang tersebut disebut sebagai fee 0,5 persen dari nilai pagu proyek agar perusahaan milik Kirun, PT Dalihan Natolu Group (DNG), dapat memenangkan tender melalui sistem e-Katalog.
"Biasanya memang untuk klik e-Katalog dikenakan biaya 0,5 persen dari nilai pagu anggaran. Saya tahu itu sejak saya bertugas, Yang Mulia," ujar Ryan saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota Yusfrihardi Girsang di ruang sidang utama, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 8 Oktober 2025.
Ryan yang mengaku telah lama mengenal Rasuli menambahkan, sesuai dengan tugasnya, saksi diminta membantu urusan administrasi dan teknis proyek, termasuk proses verifikasi dan unggahan dokumen dalam sistem e-Katalog. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas, Ryan dan Boby, menjabat sebagai tim e-Katalog pada proyek tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ryan memaparkan adanya beberapa pertemuan penting di Cafe Brother, tempat sejumlah pihak, termasuk Rasuli dan Topan Ginting, diduga membahas harga serta pengaturan calon pemenang tender.
"Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu, atas perintah Topan," ungkap Ryan.
Ia juga menceritakan, survei proyek yang diikutinya dilakukan secara mendadak tanpa surat tugas resmi. Ia bahkan diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur, dengan seluruh biaya bahan bakar dan akomodasi ditanggung Rasuli. Ryan mengaku sempat mengirimkan nomor rekening kepada Reyhan Piliang pada 4 Juni 2025 untuk meminjam uang terkait kegiatan tersebut, namun pinjaman itu tidak terealisasi.
"Namun tidak dikasi, Yang Mulia," ujar Ryan di hadapan majelis hakim.
Saksi kedua, Bobby Dwi Kus Oktavianto, yang sejak Mei 2025 memegang akun dan kata sandi e-Katalog, juga memberikan kesaksian senada. Ia mengaku membantu Rasuli menayangkan proyek di sistem e-Katalog pada 26 Juni 2025. Menurut Bobby, perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan.
"Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenang proyek adalah Kirun," kata Bobby. Ia juga mengaku menerima uang Rp500 ribu dari Topik Hidayat Lubis yanga merupakan orang kepercayaan Kirun,sebagai uang 'piring' dari Kirun.
Sementara itu, saksi ketiga, Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, mengaku pernah diminta terdakwa Kirun untuk menghitung ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar setelah beberapa item pekerjaan dikurangi.
"Pertemuan dilakukan di Brother Cafe. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan pengurangan beberapa item pekerjaan lain," ujar Alexander.
Namun keterangan itu dibantah Ryan yang menegaskan perubahan tidak hanya pada jaringan irigasi, tetapi juga pada pengurangan timbunan pilihan dan galian. Alexander kemudian mengaku bahwa pertemuan itu turut dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, dan beberapa staf lainnya. Ia merasa dijebak Rasuli karena diminta menyerahkan salinan dokumen perencanaan kepada calon pemenang proyek, bukan kepada PPK resmi sebagaimana mestinya.
Hakim Anggota Yusfrihardi Girsang menegur Alexander karena keterangannya dinilai tidak logis dan berbelit-belit.
"Saudara hanya pegawai freelance, mengapa bukan direktur yang datang? Dan ini pelanggaran, karena saudara berkomunikasi langsung dengan penyedia. Jangan berkilah, saudara sudah tahu aturannya. Hakim tau anda bohong atau jujur, jadi percuma saja anda mengelak," tegas Girsang.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menilai keterangan para saksi menunjukkan adanya pola pengaturan proyek yang sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Ia menyesalkan praktik yang seolah menjadi kebiasaan di balik proses tender melalui e-Katalog.
"Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan," ujarnya.
Dari kesaksian yang terungkap di persidangan, majelis juga mencatat adanya pembagian fee proyek yang disebut sebagai "rahasia umum" di lingkungan Dinas PUPR dan Pemerintah Provinsi Sumut, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan pemenang tender dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp96 miliar tersebut.
Menutup sidang, Khamozaro menyampaikan bahwa pengadilan akan terus menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang disebut dalam persidangan.
"Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret," ujar Waruwu.
Atas pernyataan para saksi, terdakwa Kirun dan Rayhan, samasekali tidak membantah.Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu menyebutkan, untuk perkara dugaan suap dengan terdakwa Kirun dan Reyhan, masih akan dihadirkan sekitar 20 saksi tambahan. Pihaknya menargetkan proses persidangan dapat rampung pada akhir Oktober 2025.

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Saksi Sebut Topan Ginting Perintahkan Menangkan Perusahaan Kirun

Kirun Bernyanyi Kode Rahasia "Seperti Biasa" untuk Fee Topan

Bendahara UPT Gunung Tua Akui Terima Uang dari PT Dalihan Natolu

Mantan Kapolres Tapsel Akui Perkenalkan Terdakwa Akhirun ke Topan Ginting
