Sabtu, 29 November 2025

Polres Sidimpuan Benarkan Penangkapan 4 Pelaku Dugaan Pemerasan

Efendi Jambak - Rabu, 08 Oktober 2025 14:57 WIB
Polres Sidimpuan Benarkan Penangkapan 4 Pelaku Dugaan Pemerasan
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan AKP K Sinaga (kanan) didampingi kasat Reskrim AKP K Naibaho (Pakai rompi hitam) menyampaikan siaran pers terkait penangkapan 4 orang terduga pelaku pemerasan.

Kitakini.news -Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatnamelalui Kasi Humas AKP K Sinaga didampingi Kasatreskrim AKP K Naibaho membenarkan penangkapan 4 orang terkait dugaan tindak pidana pelaku pemerasan.

Baca Juga:

Pengungkapan itu di beberkan kasi Humas Polres Padang Sidimpuan AKP K Sinaga dan di share melalui akun Sosmed Instagram Polres_Padangsidimpuan.

"Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan 4 pelaku, berdasarkan laporan IIH yang merupakan ASN Pemko Padang Sidimpuan," ujar Kasi Humas dalam postingan vidio tersebut, Selasa (7/10/2025).

Kemudian, lanjut Kasi Humas, Jumat (27/6/2025) pelapor dihubungi salah satu pelaku inisial IS dan mengajak bertemu di salah satu cafe yang berada di Kota Padang Sidimpuan, pelapor diapncam pelaku dengan cara menyebarkan video dengan satu orang lainnya di dalam bar di Kota Medan.

Masih kata Kasi Humas, pelaku meminta sejumlah uang dan pelapor mentransfer uang senilai Rp3.000.000,- ke akun dana salah satu pelaku inisial AR.

Selanjutnya, Minggu (5/10/2025) pelapor dihubungi pelaku inisial DS, untuk meminta uang sejumlah Rp15.000.000,- apabila tidak diberikan, pelaku akan melaksanakan aksi demo, Kamis (9/10/2025) terkait kegiatan pelapor dengan satu teman lainnya di bar bertempat di kota Medan.

"Senin (6/10/2025) pelapor menyerahkan uang tersebut kepada pelaku inisial DS, dengan nilai sebesar Rp15.000.000,- kemudian setelah penyerahan uang tersebut tak lama para pelaku berhasil di tangkap oleh petugas Polres Kota Padang Sidimpuan," terangnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang inisial DS, ARH, JF, dan MA.

"Adapun barang bukti yang diamankan, berupa Handphone sebanyak 4 unit berikut dengan barang bukti chat (isi percakapan), selain itu uang sebesar Rp15 .000.000,-satu jaket," paparnya.

Saat ini kasus masih dalam penyidikan dan sedang pendalaman, terhadap pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkat: Bencana di Sumut, Kita Lawan Mafia dan Oligarki Perusak Lingkungan

Berkat: Bencana di Sumut, Kita Lawan Mafia dan Oligarki Perusak Lingkungan

Di Sidimpuan, Pengecer BBM Jual Diatas HET Terancam Ditangkap Polisi

Di Sidimpuan, Pengecer BBM Jual Diatas HET Terancam Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 Unit Mobil Tangki BBM Tiba di Sidimpuan

Sabtu, 17 Unit Mobil Tangki BBM Tiba di Sidimpuan

Di Sidimpuan, BBM Eceran Pertalite Dijual Rp15 Ribu Per Liter

Di Sidimpuan, BBM Eceran Pertalite Dijual Rp15 Ribu Per Liter

Komisi III DPRD Sidimpuan Salurkan Sembako ke Hanopan

Komisi III DPRD Sidimpuan Salurkan Sembako ke Hanopan

Polres Sidimpuan Evakuasi Mayat Wanita Tersangkut di Dinding Tebing Sungai

Polres Sidimpuan Evakuasi Mayat Wanita Tersangkut di Dinding Tebing Sungai

Komentar
Berita Terbaru