Minggu, 12 Oktober 2025

Dugaan Korupsi DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR

Junaidi - Selasa, 07 Oktober 2025 15:56 WIB
Dugaan Korupsi DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR
(Kitakini.news/Junaidi)
Plt Kadis PUTR Binjai dibawa petugas Kejari Binjai ke mobil tahanan

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menahan Plt Kepala Dinas PUTR Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Ridho Indah Purnama terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada pemeliharaan berkala Jalan di Binjai, Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:

Penahanan tersangka Plt Kadis PUTRBinjai tersebut berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 KejariBinjai Tanggal 6 Oktober 2025.

Kasi Intel KejariBinjai Noprianto Sihombing menjelaskan Pemko Binjai mendapat DBHSawit yang bersumber dari Pemerintah Pusat senilai Rp14.903.378.000 yang dikelola Dinas PUTRBinjai tahun 2023 dan 2024, namun tidak berjalan dan banyak ditemukan permasalahan hukum.

"Dari hasil penyidikan kami atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan Perbuatan Melawan Hukum," ungkap Noprianto Sihombing kepada wartawan di Binjai, Selasa (7/10/2025).

Noprianto menjelaskan, pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBHSawit sebesar Rp7.913.265.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 7 proyek namun tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.

Selanjutnya pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBHSawit sebesar Rp6.990.113.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 5 proyek.

"Total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga total Kegiatan tersebut ada 12 Paket Kegiatan/Proyek," tuturnya.

Hasil temuan penyidik dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik.

"Kemudian Tim Jaksa Penyidikmendalami Proses 12 kegiatan proyek tersebut dan ditemukan 2 Kegiatan yang tak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhan yakni Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah AnugerahMandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp1.499.928.418,61 dan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatam Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp2.511.712.745,10," beber Noprianto.

Noprianto juga menerangkan, 10 proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada tahun 2024 tersebut, namun faktanya baru diselesaikan pada bulan Mei 2025. Dan pada berita acara serah terima, pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan pada 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan.

"Atas temuan Penyidik pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan tersebut, Penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk Pengecekan mutu & menghitung Volume dari 10 Proyek Jalan yang sudah terhampar di lapangan. Dari hasil Penghitungan Tim Ahli ditemukan Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan Volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp2.656.709.053." paparnya.


Dua tersangka lain yang turut ditangkap bersama Plt Kepala DinasPUTRPemkoBinjaiterkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH)Sawitpada pemeliharaan berkalaJalandi Binjai, Tahun Anggaran 2023 dan 2024. (Foto : Jun)

Atas hasil penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 6 Oktober 2025, yaitu:
R.I.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Sprin No. Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025,
SFP.Z. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Sprin No. Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025,
dan T.S.D. selaku penyedia atau rekanan pelaksana proyek berdasarkan Sprin No. Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025.

Penyidik menegaskan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi penghilangan barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Binjai sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tahun Ini Pulau Terindah di Asia Bukan Bali, tapi Phu Quoc Vietnam

Tahun Ini Pulau Terindah di Asia Bukan Bali, tapi Phu Quoc Vietnam

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Warga Titi Kuning Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Brigjen Zein Hamid Medan dan Drainase

Warga Titi Kuning Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Brigjen Zein Hamid Medan dan Drainase

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Komentar
Berita Terbaru