Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Labuhanbatu
Kitakini.news - Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dalam perang melawan narkoba. Dua kurir berhasil ditangkap saat melintas menggunakan mobil berwarna hitam di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15 kilogram.
Baca Juga:
Kedua pelaku diketahui bernama Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai. Mereka ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial IFH, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyeludupan sabu ke wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua kurir di kawasan Labuhanbatu.
"Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Atas dasar itu, dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap kedua pelaku berikut barang bukti," kata Calvijn, Jumat (3/10).
Dari interogasi, terungkap bahwa Suherman dan Khairul Jefri bertugas mengantarkan sabu kepada seseorang berinisial PC di Mandailing Natal. Keduanya dijanjikan upah Rp67,5 juta setelah barang haram itu sampai di tangan penerima. "Setiap kilogram sabu dihargai Rp4,5 juta. Jika total 15 kilogram berhasil disalurkan, keduanya mendapat Rp67,5 juta," ungkap Calvijn.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa 15 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning dengan logo "Nian Nian You Yu", satu unit mobil, dua unit telepon seluler, sebuah tas ransel hitam, serta sebuah tas sandang. Menurut Calvijn, sabu tersebut diambil dari Aek Nabara atas kendali IFH yang berdomisili di Asahan.
Lebih mengejutkan lagi, kata Calvijn, keduanya bukan pemain baru. Sepanjang tahun 2025, mereka sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika dengan modus serupa, yakni mengantarkan sabu dalam jumlah besar dari wilayah Asahan menuju Mandailing Natal.
"Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memburu IFH yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan ini," tegas Calvijn.
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal
Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara
Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir
Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Kirim Bantuan 110 Ton Sandang Pangan