Kamis, 02 Oktober 2025

Mantan Kapolres Tapsel Akui Perkenalkan Terdakwa Akhirun ke Topan Ginting

Abimanyu - Rabu, 01 Oktober 2025 16:05 WIB
Mantan Kapolres Tapsel Akui Perkenalkan Terdakwa Akhirun ke Topan Ginting
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, Rabu (1/10/2025).

Kitakini.news -Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.

"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.

Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.

"Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprovsu meninjau banjir Bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai," tutur Yasir.

Mantan Kapolres itu juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan terdakwa yang kerap dipanggil Haji Kirun tersebut sempat meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.

"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," cetus Hakim.

Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprovsu Effendi Pohan. Sementara Topan Ginting dan Rasuli yang sedianya dipanggil, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan, Kamis (2/10/2025).

JPU KPK Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 Miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Pergeseran Anggaran Jalan Rp 158 Miliar Dinilai Janggal, Hakim Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru

Dugaan Pergeseran Anggaran Jalan Rp 158 Miliar Dinilai Janggal, Hakim Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru

Yahdi Khoir Minta Upt PUPR Sumut dan Konsultan Pengawas Cek Pengaspalan Jalan di Nias

Yahdi Khoir Minta Upt PUPR Sumut dan Konsultan Pengawas Cek Pengaspalan Jalan di Nias

Bendahara UPT Akui Terima Uang Puluhan Kali dari PT DNG, Semua atas Perintah Atasan

Bendahara UPT Akui Terima Uang Puluhan Kali dari PT DNG, Semua atas Perintah Atasan

Yasir Mantan Kapolres Tapsel Jadi "Penghubung" Terdakwa Kirun dengan Topan Ginting

Yasir Mantan Kapolres Tapsel Jadi "Penghubung" Terdakwa Kirun dengan Topan Ginting

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU

Komentar
Berita Terbaru