Kamis, 02 Oktober 2025

Bendahara UPT Akui Terima Uang Puluhan Kali dari PT DNG, Semua atas Perintah Atasan

Abimanyu - Rabu, 01 Oktober 2025 19:41 WIB
Bendahara UPT Akui Terima Uang Puluhan Kali dari PT DNG, Semua atas Perintah Atasan
Bendahara UPT Daerah Gunung Tua, Irma Wardhani (tengah), sebagai saksi dalam ersidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang menyeret Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. (Foto : Hari)

Kitakini.news - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta kembali digelar. Dalam sidang tersebut, terdakwa utama adalah Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), bersama putranya Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa pejabat lain, yakni Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting serta Rasuli Efendi Siregar.

Baca Juga:

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bendahara UPT Daerah Gunung Tua, Irma Wardhani, sebagai saksi. Irma yang merupakan bawahan langsung dari Rasuli Efendi Siregar tidak bisa mengelak saat dicecar berbagai pertanyaan. Di hadapan majelis hakim, Irma akhirnya menguatkan dakwaan dengan mengakui bahwa dirinya memang berkali-kali menerima uang dari bendahara PT DNG bernama Mariam.

"Ia, Pak, tapi itu semua atas perintah Rasuli. Dan uangnya saya serahkan ke Rasuli," ujar Irma menanggapi pertanyaan jaksa.

Jaksa kemudian merinci aliran dana yang diterima Irma. Berdasarkan bukti elektronik yang dikantongi KPK, sejak tahun 2024 hingga 2025, Irma tercatat menerima lebih dari 15 kali transfer dana dari PT DNG. Jumlah nominalnya pun tidak kecil, bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, Rp50 juta, hingga ada satu kali transaksi sebesar Rp200 juta. Seluruh transfer dilakukan ke rekening staf Irma, setelah sebelumnya nomor rekening tersebut diberikan langsung oleh Irma kepada bendahara PT DNG.

"Apakah semua uang ini saksi serahkan ke Rasuli?" tanya jaksa dalam persidangan. Pertanyaan tersebut dijawab tegas oleh Irma. "Iya, benar," ucapnya singkat.

Meski begitu, di persidangan Irma sempat mencoba mengelak dengan menegaskan bahwa dirinya tidak selalu memenuhi seluruh kebutuhan Rasuli di UPT.

"Apa yang dia butuhkan saya penuhi, tapi tidak semuanya, Pak. Kemarin dia pernah pinjam uang saya, kebetulan saya baru jual rumah di Tebingtinggi," ujarnya berusaha menjelaskan.

Pernyataan itu langsung mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu. Hakim meminta Irma untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

"Sudahlah, jangan berkelit lagi. Seharusnya anda beruntung tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini. Jujurlah. Nanti seandainya diperiksa rekening koran saksi, akan ketahuan juga dari mana asal-usul uang itu. Walaupun tidak secara langsung, anda telah membantu perbuatan ini terjadi. Anda ASN kan? Anda tahu tidak boleh menerima uang seperti ini," tegas Waruwu.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain. Setelah seluruh keterangan saksi dianggap cukup, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa utama dalam perkara korupsi besar yang melibatkan PT DNG serta sejumlah pejabat tersebut.

Seusai sidang, saat menuju ruang tahanan sementara di PN Medan, Kirun emosi saat dikonfirmasi wartawan.

"Tidak ada urusan saya itu" ujarnya sambil berlalu masuk ke ruang tahanan sementara.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Dugaan Pergeseran Anggaran Jalan Rp 158 Miliar Dinilai Janggal, Hakim Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru

Dugaan Pergeseran Anggaran Jalan Rp 158 Miliar Dinilai Janggal, Hakim Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru

Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan, Integritas Harus Lahir dari Takut kepada Tuhan

Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan, Integritas Harus Lahir dari Takut kepada Tuhan

Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas HP Wartawan

Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas HP Wartawan

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal PT Pelindo I

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal PT Pelindo I

Hakim Tipikor Medan Desak KPK Hadirkan Mantan Pejabat Sumut di Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Hakim Tipikor Medan Desak KPK Hadirkan Mantan Pejabat Sumut di Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Komentar
Berita Terbaru