Selasa, 13 Januari 2026

Polres Tapteng Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Barus

Efendi Jambak - Minggu, 28 September 2025 19:30 WIB
Polres Tapteng Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Barus
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Pelaku diamankan di Mapolres Tapteng

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang residivis pengedar Sabu berinisial SJ (42) di Kecamatan Barus.

Baca Juga:

Dari penangkapan yang dilakukan, Jumat (26/9/2025) malam, petugas menyita total 2,74 Gram Sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan terhadap SJ, warga Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, ini dilakukan di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi Narkoba, sekitar pukul 23.45 WIB.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat kepada wartawan, Minggu (28/9/2025) menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah atas dugaan sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," terang AKP Gunawan.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan statusnya sebagai pengedar.

Barang bukti tersebut meliputi Dua bungkus sedang Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 2,74 Gram, Satu unit timbangan digital, Uang tunai senilai Rp470.000 yang diakui sebagai hasil penjualan Sabu, plastik klip kosong, pisau Cutter dan satu unit telepon genggam Android.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa SJ merupakan seorang residivis kasus Narkoba dan sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus Narkoba.

Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Iwan yang berdomisili di Kota Sibolga.

"Tim kami langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pemasok bernama Iwan, namun hingga saat ini pelaku belum berhasil ditemukan dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," beber Kasat Narkoba.

Menyikapi penangkapan ini, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endra Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng.

"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng. Kami akan terus memburu jaringan pengedar hingga ke akarnya," ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku SJ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. SJ dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap Narkotika di lingkungan sekitar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin Apel Perdana, Haikel Tekankan Empati Bencana dan Integritas Polres Tapteng

Pimpin Apel Perdana, Haikel Tekankan Empati Bencana dan Integritas Polres Tapteng

Polres Tapteng Gelar Pisah Sambut, AKBP Muhammad Alan Haikel Kapolres Baru

Polres Tapteng Gelar Pisah Sambut, AKBP Muhammad Alan Haikel Kapolres Baru

Berangkat Sekolah, Siswi SMA  Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan

Berangkat Sekolah, Siswi SMA Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan

Meski Tempat Terbatas Akibat Bencana, Siswa di Tukka Tetap Semangat Belajar

Meski Tempat Terbatas Akibat Bencana, Siswa di Tukka Tetap Semangat Belajar

Warga Tapsel Ditemukan Tewas di Areal Perkebunan Aekgareder Kota Padangsidimpuan

Warga Tapsel Ditemukan Tewas di Areal Perkebunan Aekgareder Kota Padangsidimpuan

Ibu Rumah Tangga di Labusel Diancam Parang oleh Pemuda

Ibu Rumah Tangga di Labusel Diancam Parang oleh Pemuda

Komentar
Berita Terbaru