Aniaya Warga Pakai Celurit, Tiga Pemuda Diringkus Polres Binjai
Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap tiga pemuda inisial ADP (20), TR (22), dan BA (23) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan Celurit di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:
Peristiwa berawal, Kamis (18/9/2025) sekira pukul 01.30 WIB dinihari, korban RS (23) dan RF (17) dihampiri oleh tiga orang pemuda yang tak dikenal kemudian dipaksa naik sepeda motor untuk menuju ke Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
"Setelah tiba di Jalan Trorb, ketiga pelaku tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli serta dibacok menggunakan Celurit, sehingga kedua korban mengalami luka pada bagian kepala dan badannya," ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, kepada wartawan di Binjai, Jumat (26/9/2025).
Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polres Binjai.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi para pelaku kemudian menangkap ketiganya.
"Ketiganya sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai. Mereka akan dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 351," beber Kasi Humas Polres Binjai. (**)
Pimpin Apel Perdana, Haikel Tekankan Empati Bencana dan Integritas Polres Tapteng
Polres Tapteng Gelar Pisah Sambut, AKBP Muhammad Alan Haikel Kapolres Baru
Berangkat Sekolah, Siswi SMA Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan
Warga Tapsel Ditemukan Tewas di Areal Perkebunan Aekgareder Kota Padangsidimpuan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu