Aniaya Warga Pakai Celurit, Tiga Pemuda Diringkus Polres Binjai

Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap tiga pemuda inisial ADP (20), TR (22), dan BA (23) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan Celurit di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:
Peristiwa berawal, Kamis (18/9/2025) sekira pukul 01.30 WIB dinihari, korban RS (23) dan RF (17) dihampiri oleh tiga orang pemuda yang tak dikenal kemudian dipaksa naik sepeda motor untuk menuju ke Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
"Setelah tiba di Jalan Trorb, ketiga pelaku tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli serta dibacok menggunakan Celurit, sehingga kedua korban mengalami luka pada bagian kepala dan badannya," ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, kepada wartawan di Binjai, Jumat (26/9/2025).
Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polres Binjai.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi para pelaku kemudian menangkap ketiganya.
"Ketiganya sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai. Mereka akan dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 351," beber Kasi Humas Polres Binjai. (**)

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara

Kahiyang Apresiasi Capaian Imunisasi Binjai
