Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara
Kitakini.news -Brigadir Polisi (Brigpol), Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung dengan hukuman delapan tahun penjara. Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih.
Baca Juga:
Tim jaksa
penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya
menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf
e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8
tahun penjara," ujar Lina, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan
Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain itu,
terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4
bulan kurungan.
Menurut JPU,
hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, diantaranya tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, katanya,
terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.
"Hal
meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,"
ucap Lina.
Usai
mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan
kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota
pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Sudah
dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara
tertulis," ujar Girsang, seraya mengetuk palu.
Sementara
mengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama
kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait
dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan dasar
surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau
fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Terdakwa
bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan
Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima
DAK.
Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari
Brimob Poldasu dan Tim SAR Dikerahkan Tembus Banjir & Longsor
“Tiga Begal Sadis Dibekuk Jatanras Polda Sumut Setelah Bacok Korban dan Gasak Motor”
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral
Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih