Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Kitakini.news -Seorang pria paru baya berinisial AI warga jalan Makmur Bakaranbatu, Kelurahan Sitamiang Baru, Kota Padangsidimpuan hanya dapat tertunduk lesu usai ditangkap petugas Satnarkoba Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria berusia 54 tahun ini terlihat peredaran sabu dan ganja.
Baca Juga:
Penangkapan
tersangka tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 pukul 12.00 WIB. Saat
itu, tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Makmur
Ujung, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota
Padangsidimpuan akan terjadi transaksi narkotika.
Mendapat
laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas
melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pria dewasa yang belakangan
diketahui berinisial AI.
"Setelah
dilakukan interogasi dan penggeledahan dari dalam rumahnya di bakaran Batu
ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga
berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ada disaku celana sebelah kanan
dan 1 buah kertas warna putih yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis
Ganja diatas lemari dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru diatas meja
ruang tamu dirumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J
Pardede kepada wartawan, Senin (29/9/2025) siang.
Saat
diinterogasi, tersangka mengaku bahwa 1 bungkus plastik klip transparan diduga
berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang dapati
dari pria berinisial AS. Sedangkan 1 buah kertas warna putih yang diduga
berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari UL yang merupakan warga Kampung
Darek.
"Guna
kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti saat ini mendekam di
Polres Padangsidimpuan," pungkasnya.
Pada kesempatan
itu Iptu J Pardede mengimbau warga Kota Padangsidimpuan agar tidak memakai
Narkoba
"Generasi muda
haruslah mendapatkan perhatian khusus sebab di zaman milenial saat ini banyak
generasi muda yang terbawa arus pergaulan bebas mulai dari Seks bebas,
kenakalan remaja, bahkan Narkoba, oleh karena itu semua pihak baik itu
kepolisian perlu memberikan perhatian serius kepada generasi muda agar
terhindar dari bahaya Narkoba," kata Kasat.
Kasat Narkoba menghimbau agar para remaja mengisi kegiatannya dengan hal-hal yang positif, tanpa harus mengkonsumsi Narkoba, karna bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan selain itu Narkoba dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut.

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan
