Minggu, 16 November 2025

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Abimanyu - Sabtu, 27 September 2025 21:55 WIB
Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik
Sebagian dari mobil antik yang disita Ditreskrim Umum Polda Sumut. (Foto : Dok)
Kitakini.news - Kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang melibatkan 25 unit mobil antik di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Kasus yang sebelumnya dirilis Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto pada Mei 2025 itu dikabarkan dihentikan penyelidikannya oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Namun, kabar tersebut dibantah pihak kepolisian.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, penghentian kasus dengan 11 orang tersangka itu dilakukan lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap pada tahap P-19 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut sudah memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi, namun hingga kini penyidik belum mampu memenuhi syarat tersebut agar perkara bisa dilimpahkan ke tahap II atau P-21.

Baca Juga:

Jika dihitung sejak kasus ini pertama kali dirilis pada 15 Mei 2025 lalu hingga 25 September 2025, para tersangka telah menjalani masa penahanan sekitar 130 hari. Namun, belum ada kejelasan apakah para tersangka sudah mendapatkan penangguhan penahanan. Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24-29, masa penahanan di tingkat penyidikan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Setelah itu, penahanan seharusnya berada di bawah kewenangan pengadilan, sementara kasus ini disebut belum masuk meja hijau.

Terkait kabar penghentian kasus, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa perkara ini justru sudah naik ke tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Sudah tahap II sejak bulan lalu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Ferry, Rabu (24/9/2025) di Polda Sumut.

Namun pernyataan berbeda disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi. Ia menegaskan bahwa berkas perkara masih berada di tahap P-19.

"Benar, berkas perkara tersebut sudah masuk ke jaksa peneliti. Namun setelah dilakukan penelitian, jaksa berpendapat berkas masih belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," jelas Husairi, Rabu (24/9/2025). Menurutnya, pemberian petunjuk merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk memastikan penanganan perkara tetap profesional.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Polda Sumut berhasil mengamankan 25 unit mobil berbagai merek, termasuk delapan unit mobil antik jenis Mini Cooper asal Inggris dengan harga fantastis. Mobil-mobil tersebut diamankan karena diduga menggunakan dokumen palsu, mulai dari STNK hingga BPKB.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan saat merilis kasus itu menuturkan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sindikat pemalsuan dokumen kendaraan di Kota Medan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka utama Janfrisa Sembiring alias Restu (36), yang diketahui telah menjalankan bisnis gelap pencetakan BPKB dan STNK palsu selama tiga tahun terakhir di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Selain Restu, polisi juga meringkus 10 tersangka lain dengan berbagai peran. Di antaranya, Muhammad Tabri (38) yang merakit mobil untuk dipalsukan dokumennya, Muslim alias Adit (33) dan Indra Wijaya (30) yang bertindak sebagai agen pemesanan dokumen palsu, Edi Nurisman alias Edi (47) serta Dwi Rijki Suteja (31) yang menggunakan STNK dan mobil hasil pemalsuan, serta Bobby Leonardus Sembiring (42) yang membeli mesin kendaraan tanpa dokumen sah. Ada pula Dedi Saputra Perangin-angin alias Dedi Angin (46) yang diduga terlibat dalam penggelapan mobil leasing, Robi Anzalni (36) dan Febi Donal (39) yang berperan sebagai debt collector sekaligus pemesan dokumen palsu, serta Leonardus Juli Vernianto (33) yang memanfaatkan dokumen palsu tersebut di Jakarta Timur.

Direktur Reskrimum saat itu, Kombes Pol Sumaryono, menegaskan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Sumatera Utara, melainkan juga di sejumlah provinsi lain.

"Pemalsuannya di Sumut, tetapi mobil-mobil ini berada di luar Sumut. Jadi kami sita dari berbagai daerah," katanya.

Kini, meski barang bukti dan para tersangka sudah diamankan, nasib perkara ini masih belum jelas. Perbedaan keterangan antara Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Harga Beras Premium Melebihi HET, Satgas Pangan Sidak Pasar Tradisional dan Modern di Medan

Harga Beras Premium Melebihi HET, Satgas Pangan Sidak Pasar Tradisional dan Modern di Medan

Komentar
Berita Terbaru