Sidang Lapangan Gugatan Sengketa Tanah dengan UIN, Ada Aktivitas Pembangunan di Desa Sena

Kitakini.news - Sidang lapangan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dipimpin Hakim Morailam Purba, di lokasi sengketa lahan kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/9/2025). Dari proses tersebut, terlihat ada aktivitas pembangunan diduga oleh pihak tergugat, UINSU.
Baca Juga:
Ketua Tim Kuasa Hukum Ricky Prandana Nasution dan H Jama'uddin selaku penggugat, Dr Ibnu Affan mengatakan kliennya mengikuti dengan seksama proses sidang lapangan guna membuktikan bahwa ada aktivitas bercocok tanam sejak lama oleh masyarakat secara swadaya di lahan objek sengketa. Namun saat pihak PN Lubukpakam hadir di sana, terlihat ada aktivitas pembangunan pagar, diduga oleh pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Atas dasar itu, Ibdu Affan mengatakan bahwa kliennya menginginkan adanya keadilan dan proses hukum yang jelas atas tindakan jual beli antara PTPN II dan UINSU, yang disebut tertugat 1 dan 2. Sebab menurutnya, kepemilikan lahan tersebut oleh penggugat, diperoleh berdasarkan pembelian (ganti rugi) dari pemilik sebelumnya atas nama OK Saidin.
Sementara OK Saidin lanjut Affan, memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Penyerahan Hak Keperdataan Atas Tanah dari Sultan Negeri Serdang yakni Tuanku Akhmad Thala'a Syariful Alamsyah. Adapun dasar atau alas haknya, yakni Konsesi Batang Kuis tanah adat, dimana status peminjaman lahan dilakukan antara perusahaan perkebunan Belanda (Senembah Maatschappij) meminjam kepada Sultan Negeri Serdang, mulai 9 Agustus 1886 hingga Agustus 1961 (75 tahun).
Namun pada 1958, Pemerintah Indonesia mengambil alih lahan tersebut untuk diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara (sekarang PTPN II). Padahal seharusnya lahan tersebut dikembalikan kepada Sultan Negeri Serdang selaku pemilik awal lahan tersebut, sebab tanah dimaksud bukan milik perusahaan Belanda.
"Jadi sejarahnya, Sultan Serdang saat itu (pengambilalihan oleh pemerintah) meminjamkan tanah ulayat tersebut demi kepentingan Nasional. Namun kini, lahan itu sudah ada pengalihan dari PTPN II kepada UIN, yang notabene sudah ada unsur komersialnya. Dari situ, keberadaan Sultan Serdang selaku pemilik tanah ulayat, kita merasa mereka (PTPN II dan UIN) mengabaikan itu. Bahkan kita sudah surati dan ingatkan bahwa ada pemilik sah dari lahan (Konsesi) tersebut," jelas Affan kepada wartawan.
Untuk itu, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan PTPN II dan UIN adalah sebuah kesalahan besar, dengan tidak mengindahkan dasar kepemilikan berdasarkan sejarah keberadaan Sultan Negeri Serdang selaku pemilik sah tanah ulayat tersebut. Termasuk proses gugatan oleh kliennya, yang juga diduga dilanggar oleh UIN yang membangun pagar saat proses sengketa perdata ini masih berjalan di pengadilan.
"Hormati hukum yang berlaku di Indonesia, apabila kasus sedang berjalan, harusnya semua aktivitas yang ada dihentikan, karena status quo. Itu nanti kita minta dalam putusan pengadilan. Namun bukan berarti kita menghalangi UIN yang ingin mengembangkan dunia pendidikan. Kita ingin mendudukkan hak yang ada melekat pada Kesultanan Serdang. Kalau tidak, kita akan jalan terus sampai ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Usai sidang lapangan tersebut, majelis hakim menjadwalkan lanjutannya pada 9 Oktober mendatang di PN Lubukpakam dengan agenda menghadirkan saksi dari kedua penggugat. Sedangkan pihak UIN sendiri tidak memberikan komentar apapun terkait sidang lapangan tersebut.

Agar Tidak Bohong, Ketua DPRD Sumut Disumpah Mahasiswa dengan Al-Qur’an untuk Kawal Tuntutan ke DPR RI

107 Siswa SMAN 12 Medan Lolos PTN 2025, Ada UI dan UNHAN

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Polri

Ricuh dengan Penghuni Rumah saat Eksekusi Lahan Seluas 11,4 Hektare
