Selasa, 13 Januari 2026

Hakim Tipikor Medan Desak KPK Hadirkan Mantan Pejabat Sumut di Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Redaksi - Rabu, 24 September 2025 21:47 WIB
Hakim Tipikor Medan Desak KPK Hadirkan Mantan Pejabat Sumut di Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan Hitaimbaru-Sipiongot, menghadirkan tiga saksi yang di gelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 24 September 2025. (Foto : Hari)

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi penting dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saksi yang dimaksud antara lain Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut; HM Efendi Pohan, mantan Plt Sekda Sumut; AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan; serta Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:

Dalam persidangan, Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu menilai, kehadiran mereka sangat diperlukan untuk memberi keterangan langsung dan mengungkap dugaan adanya pejabat lain yang terlibat di balik perkara yang menyeret Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, serta Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya bersama Topan Ginting cs sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 lalu.

Sidang dengan ketua Majelis digelar Selasa, 24 September 2025, di ruang Cakra 8 PN Medan dengan agenda pemeriksaan saksi, kembali menyinggung peran Topan Ginting. Dalam sidang itu, tiga saksi dihadirkan, yakni Andi Junaedi Lubis, seorang petugas keamanan sekaligus sopir Rasuli Efendi Siregar; Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut; serta Edison Pardamean Togatorop, Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga PUPR Sumut. Ketiganya dicecar pertanyaan mengenai asal-usul proyek yang dinilai sarat kejanggalan.

Dalam keterangannya, saksi Andi Junaedi Lubis mengungkap bahwa proyek ini bermula dari kegiatan offroad bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, di jalur Hutaimbaru–Sipiongot. Saat itu, Gubernur didampingi Topan Ginting dan Yasir Ahmadi. Menariknya, dua terdakwa, Kirun dan Rayhan, juga turut dalam rombongan. Di tengah kegiatan tersebut, warga setempat menyampaikan langsung permintaan agar jalan Hutaimbaru–Sipiongot segera diperbaiki demi mempermudah akses transportasi masyarakat di kawasan itu.

Sementara saksi Muhammad Haldun mengaku tidak bisa mengelak ketika JPU menunjukkan bukti bahwa proyek dimasukkan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, di luar jam kerja. Hanya enam jam kemudian, tepat pukul 23.24 WIB, pemenang tender sudah diumumkan. Menurut Haldun, semua proses itu dilakukan atas perintah pimpinannya, Topan Ginting. Ia menambahkan, tidak ada situasi darurat seperti bencana alam atau kerusuhan yang mendesak pengerjaan proyek tersebut harus segera dilakukan.

Kejanggalan makin kentara setelah keterangan dari saksi Edison Pardamean Togatorop. Ia menuturkan bahwa meski pemenang tender sudah ditetapkan, dokumen perencanaan proyek justru baru dibuat pada 28 Juli 2025, atau dua hari setelah OTT terhadap Topan Ginting. Dokumen tersebut bahkan baru disusun sekitar sebulan setelah pemenang tender diumumkan. Lebih jauh, Edison menyebutkan bahwa dokumen yang seharusnya ditandatangani konsultan juga bermasalah. Berkas dari CV Balakosa Konsultan tidak memiliki tanda tangan, sementara dokumen dari CV Wira Jaya Konsultan tidak mencantumkan tanggal maupun bulan penyusunan.

Menanggapi temuan itu, majelis hakim menegaskan agar JPU menghadirkan saksi-saksi kunci yang namanya disebut dalam persidangan, termasuk untuk menelusuri kewenangan Topan Ginting, serta mengungkap alasan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) hingga enam kali demi pemenuhan dana proyek.

"Ya, kami akan hadirkan saksi yang diminta majelis hakim pekan depan," kata JPU KPK, Eko Wahyu, saat ditemui wartawan usai persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlanjut pekan depan selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis, 1–2 Oktober 2025. Empat saksi utama yang akan dihadirkan yakni Topan Ginting, HM Efendi Pohan, Yasir Ahmadi, dan Rasuli Efendi Siregar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Komentar
Berita Terbaru