Rabu, 24 September 2025

Pengedar 31,5 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Abimanyu - Selasa, 23 September 2025 19:03 WIB
Pengedar 31,5 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Warga asal Aceh, Habibi Akbar (24) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, karena diduga menjadi pengedar 31,5 Kilogram Ganja dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga:

"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Sofyan Agung Maulana saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025).

JPU Sofyan dalam surat dakwaan disebutkan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025, ketika terdakwa memesan 32 Kilogram Ganja dari seorang bernama Darman, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp18,5 Juta.

"Ganja tersebut diantar ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Sofyan.

Setelah menerima Ganja, terdakwa menyimpannya untuk diedarkan kembali. Pada 26 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah mendapat informasi tentang aktivitas peredaran Narkotika tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11 bungkus Ganja dibalut lakban Cokelat, empat bungkus dalam plastik bening, serta tiga plastik kresek berisi Ganja yang disimpan dalam karung," beber Sofyan.

Total Ganja yang disita memiliki berat bersih 31,5 Kilogram. Sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara 178 Gram disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Berdasarkan hasil analisis laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, barang bukti yang disita dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis Ganja.

"Terdakwa mengaku barang bukti itu akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda," tambah Sofyan.

Setelah pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi, namun terdakwa memilih tidak mengajukannya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Selasa (30/9/2025), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum," beber Hakim Zufida Hanum. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Keluarga Desak Kapolri Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkoba di Tanjungbalai

Keluarga Desak Kapolri Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkoba di Tanjungbalai

Aktivis Dukung Kajati Sumut Tuntaskan Korupsi Proyek

Aktivis Dukung Kajati Sumut Tuntaskan Korupsi Proyek

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Komentar
Berita Terbaru