Rabu, 01 Oktober 2025

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin

Heru - Minggu, 21 September 2025 16:16 WIB
Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin
(Istimewa)
Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., CLA., (Kanan) dan Yanto Yarlin Gea, S.H., M.H., (Kiri) tim Kuasa hukum Susanto Lian.

Kitakini.news - Tim kuasa hukum Susanto Lian, Direktur PT. Tanindo Subur Jaya, menyampaikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan sepihak yang dinilai merugikan nama baik klien mereka. Dalam pernyataan resminya, mereka menyebut bahwa pernyataan kuasa hukum A Sin di sejumlah media online mengandung dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Baca Juga:

Kuasa hukum Susanto Lian yang diwakili oleh Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., CLA., menyatakan tengah menyusun laporan resmi ke Dewan Kehormatan Advokat, serta akan menempuh jalur hukum terhadap A Sin atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi tidak benar.

"Kami mendukung kebebasan pers, tetapi pers wajib menjalankan asas kebenaran. Klien kami sangat dirugikan oleh pemberitaan tidak benar alias laporan palsu yang mencemarkan nama baiknya. Maka dari itu, kami juga akan melaporkan media-media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi ke Dewan Pers," tegas Hepy Krisman Laia kepada wartawan di Medan, Minggu (21/9/2025).

Putusan Praperadilan Menangkan Susanto Lian

Pernyataan ini disampaikan menyusul kemenangan Susanto Lian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 54/Pid.Pra/2025/PN.Mdn. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Susanto Lian oleh Polda Sumatera Utara adalah tidak sah secara hukum.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 151 / VII / 2025 / Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2025.

Tim hukum dari HKLP Law Firm yang terdiri dari Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., CLA., Yanto Yarlin Gea, S.H., M.H., dan Shransky Hulu, S.H., menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk tegaknya hukum yang adil dan objektif di Indonesia.

"Hakim dalam perkara ini telah menunjukkan integritas dan keberanian tinggi, karena memutuskan murni berdasarkan fakta hukum, bukan opini publik atau tekanan pihak tertentu. Ini adalah preseden penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Dr. Hepy.

Luruskan Informasi: PT. Tanindo Subur Jaya Tidak Pailit

Lebih lanjut, kuasa hukum juga meluruskan sejumlah informasi keliru yang disampaikan pihak A Sin. Mereka membantah tudingan bahwa PT. Tanindo Subur Jaya telah dinyatakan pailit dan digantikan oleh perusahaan lain.

"Faktanya, PT. Tanindo Subur Jaya telah dibubarkan secara sah oleh pengadilan dan tidak memiliki utang. Jadi informasi bahwa perusahaan ini pailit adalah tidak benar dan menyesatkan," tegas Hepy Krisman Laia.

Tim hukum menegaskan bahwa sengketa antara Susanto Lian dan A Sin adalah murni persoalan perdata yang seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Mereka menilai upaya kriminalisasi terhadap kliennya sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang tidak dapat dibenarkan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Komentar
Berita Terbaru