Aktivis Dukung Kajati Sumut Tuntaskan Korupsi Proyek

Kitakini.news - Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menindak tegas Jaksa yang kedapatan ikut bermain proyek, serta penegakkan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, mendapat apresiasi dari kalangan aktivis mahasiswa. Dukungan tersebut salah satunya datang dari Surya Dermawan Nasution, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan periode 2022–2024, yang menilai sikap tegas itu sebagai langkah penting dalam memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Baca Juga:
Saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di Medan, Surya menegaskan bahwa langkah Kajati Sumut perlu mendapat dukungan luas. Menurutnya, selama ini citra aparat penegak hukum kerap tercoreng oleh isu miring yang beredar di masyarakat, terutama dugaan adanya aparat yang ikut menikmati jatah dari proyek pemerintah. "Statemen dari Pak Kajati harus kita dukung. Apalagi sebelum Pak Harli Siregar menjabat, banyak beredar isu di masyarakat bahwa aparat penegak hukum ikut mendapat jatah proyek pekerjaan. Kita yakin, di bawah kepemimpinan Pak Kajati yang baru ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejati Sumut akan semakin meningkat," ujar Surya dengan tegas.
Surya menambahkan, masyarakat Sumatera Utara membutuhkan sosok pimpinan penegak hukum yang berani melakukan bersih-bersih di internal kejaksaan, sekaligus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut, langkah-langkah yang sudah dijalankan Harli Siregar sejak dilantik pada Juli lalu sebagai Kajati Sumut patut diapresiasi karena tidak hanya menyasar kasus-kasus kecil, tetapi juga menyentuh perkara korupsi besar yang selama ini menjadi perhatian publik.
"Komitmen Bapak Harli Siregar dan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan selama menjabat sebagai Kajati Sumut kita nilai selaras dengan misi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya mengejar para pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara," pungkas Surya.

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Pengedar 31,5 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun
