Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023.
Baca Juga:
Kepala Seksi
Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan penahanan dilakukan
setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif penyidik Pidana Khusus
(Pidsus).
"Kedua
tersangka yakni EAD, bendahara sekolah periode 2022–2023, serta AM, penyedia
barang dan jasa di SMA Negeri 16 Medan. Mereka resmi ditahan mulai hari ini,"
ujar Daniel, Kamis (18/9/2025).
EAD dan AM
dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20
hari ke depan, hingga 7 Oktober 2025. Penahanan tersebut berdasarkan surat
perintah PRINT-03 dan PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
"Langkah ini
diambil untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,"
tegas Daniel.
Sebelumnya,
penyidik juga telah menahan RA, kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan, yang diduga
ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana BOS.
Daniel
menjelaskan, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada 2022–2023
mencapai lebih dari Rp3 miliar, masing-masing Rp1,47 miliar pada 2022 dan
Rp1,52 miliar pada 2023.
Namun dalam
praktiknya, penggunaan dana tidak sesuai dengan aturan Permendikbudristek Nomor
63 Tahun 2022 dan 2023.
"Perbuatan para
tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp826,75 juta," jelasnya.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider
Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik Pidsus Kejari Belawan masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tandas Daniel.

Kepsek SMKN 8 Medan Bantah Tudingan LSM Soal Korupsi Dana Bos

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Jual Wanita Jadi PSK, Muncikari Asal Labusel Dituntut 7,5 Tahun

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Seorang Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas Gegara Orangtuanya Laporkan Kasek ke Poldasu
