Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun
Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Maratua Harahap (34), pria yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya untuk membeli sabu.
Baca Juga:
Putusan
tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang
Sidang Cakra IV, Kamis sore (18/9/2025). Hakim menyatakan terdakwa terbukti
bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Maratua Harahap selama tiga tahun," ucap hakim
saat membacakan amar putusan.
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar
hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan keluarga. Hakim pun menasihati
Maratua agar menyesali perbuatannya.
Vonis itu lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya
meminta terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Kasus ini
bermula pada 6 Mei 2025. Dengan dalih membeli perlengkapan kerja bangunan,
Maratua mengajak ibunya keluar rumah di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan,
Kecamatan Sunggal. Namun sesampainya di kawasan Pasar Melati, ia menyuruh sang
ibu turun dari motor.
Bukan kembali
membawa perkakas seperti dijanjikan, Maratua justru menggadaikan motor ibunya
kepada seorang temannya seharga Rp800 ribu. Uang itu kemudian dipakai untuk
membeli sabu.
Maratua pulang ke rumah dengan berjalan kaki, sehingga menimbulkan kecurigaan ibunya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melaporkannya ke Polsek Sunggal hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Suk Fen, SP3 Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah
Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara
Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan