Polsek Bahorok Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kitakini.news - Polsek Bahorok mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/.31/V/2025/SU/LKT/SEK-BAHOROK tertanggal 15 Mei 2025, setelah seorang warga bernama Andrianto (33), wiraswasta, melaporkan kehilangan sepeda motor milik ayahnya.
Baca Juga:
Peristiwa
pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya,
pelapor sedang berada di bengkel sepeda motornya ketika seorang pria bernama
Erwin alias Botak (38), yang pernah bekerja di bengkel tersebut, datang meminta
pekerjaan. Karena tidak ada lowongan, pelapor menolaknya dan hanya memberikan
ongkos pulang.
Namun, beberapa
saat kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX milik Ansarimuddin—ayah
pelapor—diketahui hilang dan diduga kuat dicuri oleh Erwin.
Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Barang bukti yang
berhasil dikumpulkan pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra
X BK 6802 RX serta pakaian hitam lengan panjang yang digunakan pelaku saat
beraksi, terekam dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek
Bahorok AKP Tunggul Situmeang menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada
Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, polisi menerima
informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kota Binjai.
Setelah
melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Pasar III,
Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dengan mengendarai sepeda
motor bersama istrinya. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui telah
melakukan pencurian tersebut.
"Dari
hasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya telah digadaikan
di kawasan Tanah Seribu seharga Rp2.000.000. Uang tersebut kemudian digunakan
untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah mengakui
perbuatannya, dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk proses
hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Kasus ini kini
masih dalam penanganan Polsek Bahorok. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak
pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP akan diproses sesuai
hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bahorok.

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan

OTT KPK: Ini Penampakan 16 Mobil dan 7 Motor Mewah Disita dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

Ops Patuh Toba 2025, Polres Sidimpuan Jaring 70 Anak Dibawah Umur

Bereaksi di Aplikasi Kencan, Begal Bawa Raib Sepeda Motor Janda
