Didakwa Kasus TPPO, IRT Penyalur TKI Ilegal Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kitakini.news -Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega, ibu rumah tangga warga Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dihukum sembilan tahun penjara oleh JPU atas dakwan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerja di Malaysia.
Baca Juga:
Tuntutan
tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo dalam
sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9/2025) sore
kemarin.
"Menuntut
terdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp200 Juta
subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar," tuntut JPU.
Selain pidana
penjara, jaksa juga menuntut wanita berusia 43 tahun itu untuk membayar ganti
rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp1,4 Juta.
"Jika satu
bulan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa
dapat disita oleh JPU untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan.
Jika tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan,"
imbuh Yudha.
JPU menilai
Mega telah memenuhi unsur melakukan TPPO untuk bekerja menjadi asisten rumah
tangga (ART) di Malaysia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 4
Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Atas tuntutan
tersebut, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberi
kesempatan kepada Mega atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota
pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.
Diuraikan dalam
dakwaan, Mega ditangkap anggota kepolisian Polda Sumatera Utara di Jalan
Juanda Medan saat hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi
ART pada 3 Maret 2025 lalu.
Mereka
rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan
Dumai. Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi
dihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda
Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, terdakwa Mega juga sudah pernah memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia pada awal Februari 2025 lalu.

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

PMI Ilegal Selundupkan 8 Kilogram Sabu dalam Vlag Ban Motor

Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas

127 PMI Ilegal dari Malaysia Terdampar di Perairan Laut Deli Serdang
