Rabu, 24 September 2025

Didakwa Kasus TPPO, IRT Penyalur TKI Ilegal Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Abimanyu - Sabtu, 20 September 2025 15:27 WIB
Didakwa Kasus TPPO, IRT Penyalur TKI Ilegal Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara TPPO yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega, ibu rumah tangga warga Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dihukum sembilan tahun penjara oleh JPU atas dakwan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerja di Malaysia.

Baca Juga:

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9/2025) sore kemarin.

"Menuntut terdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp200 Juta subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar," tuntut JPU.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut wanita berusia 43 tahun itu untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp1,4 Juta.

"Jika satu bulan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh JPU untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan. Jika tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan," imbuh Yudha.

JPU menilai Mega telah memenuhi unsur melakukan TPPO untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberi kesempatan kepada Mega atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.

Diuraikan dalam dakwaan, Mega ditangkap anggota kepolisian Polda Sumatera Utara di Jalan Juanda Medan saat hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi ART pada 3 Maret 2025 lalu.

Mereka rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai. Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, terdakwa Mega juga sudah pernah memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia pada awal Februari 2025 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

PMI Ilegal Selundupkan 8 Kilogram Sabu dalam Vlag Ban Motor

PMI Ilegal Selundupkan 8 Kilogram Sabu dalam Vlag Ban Motor

Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas

Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas

127 PMI Ilegal dari Malaysia Terdampar di Perairan Laut Deli Serdang

127 PMI Ilegal dari Malaysia Terdampar di Perairan Laut Deli Serdang

Kirim 5 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Terdakwa Diadili

Kirim 5 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Terdakwa Diadili

Komentar
Berita Terbaru