Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai
Kitakini.news -Satreskrim Polres Binjai menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial MI als Kojek,18 tahun dan IS als Bagong, 18 tahun, di Kecamatan Binjai Utara, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga:
Peristiwa curanmor berawal pada Senin (29 /4/2025) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara.
Saat itu korban Josef Ginting sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya BK 3575 AJK. Tiba tiba dari arah belakangnya datang satu unit sepeda motor yang tidak dikenalnya.
"Kemudian Josef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengan cara mengarahkan sebilah parang panjang ke arah korban, sehingga Josef Ginting jatuh bersama sepeda motornya, kemudian sepeda motornya langsung dibawa lari oleh para pelaku," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (19/9/2025).
Atas kejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp.21 juta kemudian mendatangi Polsek Binjai Utara, Polres Binjai untuk membuat laporan polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan kedua terduga pelaku, sehingga berhasil melakukan penangkapan di Jalan Randu Lk. III Kelurahan Jati utomo Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai serta dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (Curas) UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365," kata AKP Junaidi.
Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba
Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan
Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian
Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah