Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Kitakini.news -Perkara dugaan suap terkait proyek Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan Tahun Anggaran 2025 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (17/9//2025).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Keduanya diduga memberikan suap dengan total Rp4,054 Miliar kepada sejumlah pejabat agar memenangkan paket pekerjaan peningkatan jalan di Sumatera Utara.
Dalam surat dakwaan, Akhirun dan Rayhan disebut menjanjikan Commitment Fee bervariasi hingga 5 Persen dari nilai kontrak kepada beberapa pejabat.
Pejabat yang disebut menerima uang itu adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumut sebesar Rp50 Juta dan Commitment Fee sebesar 4 Persen, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sebesar Rp50 Juta atau 1 Persen.
Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sebesar Rp300 Juta, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan sebesar Rp250 Juta, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,675 Niliar.
Selain itu, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp535 Juta, dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,194 Miliar.
Jaksa menyatakan uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar dapat mengatur proses lelang dengan metode e-katalog sehingga PT DNTG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.
Dana juga mengalir ke Rahmad Parulian melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk serta ke Dicky Erlangga melalui Heliyanto. Kedua terdakwa disebut menikmati paket pekerjaan di PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sejak 2023 hingga 2025.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa pada 26 Juni 2025, Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar memproses e-katalog untuk paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 Miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 Miliar agar dimenangkan PT DNTG.
Meski perencanaan belum selesai, proses tersebut tetap dijalankan atas perintah Topan Obaja Putra Ginting. Akhirun kemudian memerintahkan anaknya menyerahkan uang suap.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu pekan depan. Kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (27/6/2025). (**)

Anggota Dewan Diduga Arogan, Diberitakan Langsung Ngeles, Pengamat : Kenapa "Kau Siapa?"

Pemprovsu Harus Pro Aktif Tingkatkan PAD Dari PKB

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

DPRDSU Minta Bobby Sikapi Perseteruan Antara DPRD dan Bupati Tapteng, Bobby: Nanti Kita Cari Solusinya

Ricky Anthony Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Segera Diperbaiki
