Selasa, 16 September 2025

Babak Baru "Serangan" FP-USU, Penggunaan Rumah Dinas Rektor USU Ikut Dilaporkan ke KPK

Abaikan Panggilan, Muryanto Amin Sepelekan KPK
Redaksi - Selasa, 16 September 2025 09:21 WIB
Babak Baru "Serangan" FP-USU, Penggunaan Rumah Dinas Rektor USU Ikut Dilaporkan ke KPK
Ilustrasi

Kitakini.news - Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU), yang terdiri dari alumni, akademisi, aktivis, serta elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah tegas berupa pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. Desakan ini disampaikan seiring mencuatnya dugaan keterlibatan sang rektor dalam sejumlah dugaan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

Baca Juga:

FP-USU menegaskan, peran mereka selama ini adalah melakukan pengawasan, melaporkan dugaan penyimpangan, serta mengedukasi civitas akademika mengenai bahaya korupsi. Forum ini juga aktif menginisiasi seminar, diskusi, hingga membangun jejaring anti-korupsi, dengan tujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus. Menurut FP-USU, marwah USU sebagai salah satu universitas terbesar di Indonesia harus dijaga dari praktik-praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Berdasarkan informasi yang kumpulkan FP-USU dari berbagai media mainstream menyebutkan, Prof. Muryanto Amin sudah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama tersangka Topan Ginting. Namun, dua panggilan resmi tersebut, yakni pada 15 Agustus 2025 dan 26 Agustus 2025, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan tanpa alasan yang jelas. Karena itu, FP-USU menilai sudah selayaknya KPK menggunakan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Muryanto ini seperti menyepelekan KPK," ujar Ketua FP-USU, Taufik Umar Dhani Harahap, Senin, 15 September 2025 kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Selain menyoroti ketidakhadiran rektor dalam panggilan KPK, FP-USU juga menilai keterangannya sangat krusial dalam membongkar konstruksi perkara. Dalam pemberitaan resmi, KPK menyatakan bahwa Prof. Muryanto Amin masuk dalam lingkaran kedekatan politik dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, serta tersangka Topan Ginting. Hal ini dianggap memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap dirinya.

Tidak hanya itu, FP-USU menyinggung berbagai dugaan kasus penyimpangan yang menyeret nama sang rektor. Di antaranya, aliran dana proyek APBD Sumut dalam perkara Topan Ginting yang disebut memiliki keterhubungan dengan lingkar kekuasaan daerah. Kemudian, agunan kredit kebun sawit milik USU di Mandailing Natal senilai Rp228,3 miliar di Bank BNI yang diduga menggunakan lima HGU tanpa prosedur sah. Ada pula dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah dinas, di mana Prof. Muryanto Amin disebut menggunakan tiga rumah dinas sekaligus, yakni rumah jabatan Rektor, rumah untuk Guru Besar, serta rumah Dekan, yang melanggar Permenkeu No. 199/PMK.05/2019.

FP-USU juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan proyek Kolam Retensi senilai Rp20 miliar serta pembangunan Plaza UMKM dengan nilai Rp116–122 miliar. BPK bahkan menemukan adanya kelebihan pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur mandiri sebesar Rp10,9 miliar, serta pembayaran remunerasi yang tidak wajar hingga Rp36,5 miliar. Menurut FP-USU, rangkaian dugaan ini memperlihatkan pola pengelolaan keuangan yang bermasalah dan harus ditindaklanjuti segera oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, FP-USU berpendapat dasar hukum pemanggilan paksa sudah cukup kuat. Merujuk pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap saksi yang dipanggil secara sah wajib hadir. Jika tidak memenuhi panggilan tanpa alasan patut, aparat penegak hukum berwenang melakukan pemanggilan paksa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 12 ayat (1) huruf g juga menegaskan kewenangan KPK dalam menghadirkan saksi pada tahap penyidikan. Masyarakat pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, memiliki hak melaporkan dugaan korupsi sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

Melalui pernyataan resmi ini, FP-USU menyampaikan tiga permohonan kepada KPK. Pertama, melakukan tindakan pemanggilan paksa terhadap Prof. Muryanto Amin sesuai hukum acara pidana. Kedua, menyampaikan secara terbuka status hukum serta perkembangan pemeriksaan. Ketiga, memastikan proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

FP-USU menegaskan, permintaan ini bukan bentuk fitnah atau serangan pribadi, melainkan didasarkan pada temuan audit, pemberitaan resmi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai alumni dan bagian dari masyarakat, FP-USUmenilai, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta mengawasi jalannya penegakan hukum demi menjaga nama baik Universitas Sumatera Utara dan menegakkan keadilan di negeri ini.

"Perlu diingat bahwa, USU bukan milik civitas akademika semata, tetapi masyarakat memiliki peran sangat besar, bahkan menyumbangkan dana agar USU berdiri, yang awalnya adalah Perguruan Tinggi Kedokteran. Sehingga tidak hanya FP USU, masyarakat juga memiliki hak untuk mengomentari USU" kata Taufik.



Bukti sumbangan masyarakat untuk mendirikan Perguruan Tinggi Kedokteran USU.


Terkait pemanggilannya oleh KPK, kitakini.news telah berupaya mengkonfirmasi kepada Rektor USU, Muryanto Amin melalui pesan singkat sejak Jumat, 12 September 2025, namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, meskipun jika dilihat dari laporan pesan yang tersedia di layanan Whatsapp, konfirmasi yang dilayangkan, dibaca.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KURAMA Foundation Ancam Bawa Skandal USU ke KPK Jika Tak Ada Klarifikasi

KURAMA Foundation Ancam Bawa Skandal USU ke KPK Jika Tak Ada Klarifikasi

Diduga Langgar Etika dan Moral, FP USU Desak Tim Penjaringan Gugurkan Muriyanto Amin Dari Daftar Bakal Calon Rektor USU

Diduga Langgar Etika dan Moral, FP USU Desak Tim Penjaringan Gugurkan Muriyanto Amin Dari Daftar Bakal Calon Rektor USU

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan

KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan

Forum Penyelamat USU Sebut Muryanto Amin Rektor "Palugada"

Forum Penyelamat USU Sebut Muryanto Amin Rektor "Palugada"

Komentar
Berita Terbaru