Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus pembuangan mayat bayi oleh terdakwa R(25) dan adiknya, N (21). Pasangan sedarah ini menjadi terdakwa dalam kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid melalui jasa ojek online (ojol), kini dihadapkan ke meja hijau. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, yang termaktub dalam KUHPidana. Ancaman pidana berat menanti pasangan sedarah ini.
"Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid, hasil hubungan sedarah, Pak Hakim," ucap JPU Rizkie saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra IV PN Medan, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial dan menghebohkan warga Kota Medan. Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menerima orderan untuk mengantarkan sebuah paket berbentuk tas berwarna hitam ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Saat tiba di lokasi, Yusuf diminta pengorder untuk menitipkan paket itu kepada marbot masjid. Namun, ia menolak karena kondisi masjid saat itu sepi tanpa penjaga. Yusuf kemudian mencoba menghubungi nomor penerima paket, tetapi upayanya gagal. Warga sekitar pun tidak ada yang mengetahui siapa pemilik atau penerima barang misterius tersebut.
Setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, Yusuf bersama sejumlah warga akhirnya membuka paket itu. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati isi tas ternyata mayat seorang bayi. Penemuan ini sontak menggegerkan masyarakat sekitar dan cepat menyebar luas di dunia maya.
Polrestabes Medan segera turun tangan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menangkap Najma Hamida di sebuah kos-kosan di Jalan Selebes, Medan Belawan. Selang beberapa hari kemudian, Reynaldi turut diamankan di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurutnya, Reynaldi dan Najma yang merupakan kakak-beradik diketahui menjalin hubungan terlarang sejak 2022. Dari hubungan sedarah itu, lahirlah bayi yang kemudian berujung tragis.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan memutuskan menunda jalannya persidangan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara
