Luhut Sihombing : "Jika Koperasi Pengembangan USU Yang Dilaporkan, Baguslah"
Kitakini.news - Polemik pengelolaan kebun sawit Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Wakil Rektor V USU, Luhut Sihombing yang membidangi masalah aset, menanggapi laporan Forum Penyelamat USU (FP-USU) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan nada heran. Luhut menyatakan pihaknya justru mengapresiasi jika yang dilaporkan adalah Koperasi Pengembangan USU, sebab hal itu bisa mempercepat pengembalian aset kebun sawit USU.
Baca Juga:
"Kejati sudah mendampingi USU selama enam bulan untuk menarik aset itu kembali ke USU. Kalau mereka melaporkan koperasi, baguslah, biar cepat balik ke USU," tulis Luhut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada 12 September 2025.
Namun ia juga menegaskan, jika yang dilaporkan adalah USU, maka hal itu menurutnya tidak masuk akal. "Kalau USU yang dilaporkan, itu lelucon," sambungnya dalam pesan yang sama.
Pernyataan itu langsung mendapat respons dari Forum Penyelamat USU. Wakil Ketua FP-USU, Rahmat, mengaku lebih heran mendengar sikap Luhut. Dipermukaan, targetnya memang sama, yakni mengembalikan kebun Sawit USU di Tabuyung, Kabupaten Madina menjadi milik USU secara mutlak. Namun, kata Rahmat, dalam persoalan ini USU tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan menyalahkanKoperasi Pengembangan USU semata atas dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan aset negara tersebut.
"USU, terutama Rektor, tidak boleh cuci tangan atas persoalan ini dengan memojokkan koperasi semata. Rektor tetap harus bertanggung jawab, karena kebun sawit USU berdasarkan historinya merupakan mandat Land Grant College untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, riset, dan pengabdian. Apalagi pengurus dan anggota Koperasi Pengembangan USU adalah dosen dan karyawan USU sendiri," tegas Rahmat.
Persoalan ini mencuat sejak Forum Penyelamat USU resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman sebesar Rp228,3 miliar ke Kejati Sumut. Laporan bernomor 003/FP-USU/IX/2025 itu disertai dokumen hasil rapat koordinasi yang memperkuat indikasi tindak pidana korupsi.
Kasus berawal pada 2021, ketika PT Usaha Sawit Unggul mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU yang terletak di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Alih-alih digunakan untuk memperkuat fungsi pendidikan dan penelitian, aset negara tersebut justru dinilai digadaikan demi kepentingan bisnis koperasi. Dana Rp228,3 miliar yang mestinya menopang Tri Dharma, menurut FP-USU, malah menguntungkan Koperasi Pengembangan USU semata.
KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Bertemu Itjen Kemendikti, FP USU Desak Pemilihan Ulang Calon Rektor USU Tanpa Calon Bermasalah
PP IKA USU Serahkan Data Keganjilan Pemilihan, Persoalan Kebun Tabuyung Hingga Artikel “Berbau” Dalle ke Itjen Kemendikti
Mahasiswa Demo Tuntut Audit dan Ulang Pemilihan Rektor USU