Jumat, 14 November 2025

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Abimanyu - Rabu, 10 September 2025 19:10 WIB
Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra "diseret" ke Meja Hijau dan didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang Satpam UDA Medan bernama Heri Suwardi Tinambunan.

Baca Juga:

Pria berusia 48 tahun itu tak sendirian, ada juga Nanda Ram yang merupakan seorang Satpam di UDA Medan turut menemani dirinya menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/9/2025) petang, Yudi dan Nanda didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP," ujar JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, di hadapan para terdakwa.

Jaksa pun menjelaskan kronologi kasus yang menjerat keduanya. Kasus ini bermula saat terjadi keributan di UDAMedan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB lalu.

"Saat itu, saksi korban (Heri) sedang berjaga sebagai Satpam di yayasan lama UDA. Kemudian, saksi korban dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan di dalam UDA sudah ribut. Lalu, mereka datang ke tempat tersebut dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak minta ditutupkan pintu," beber Septian.

Setelah itu, lanjut Septian, Heri dan Yehezkiel mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA. Tak lama berselang, Wilson berteriak seraya menuduh mereka hendak merampok dan meminta massa untuk datang.

"Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda beserta delapan orang lainnya lima diantaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam," terangnya.

Seketika itu, tambah JPU, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka hingga mengeluarkan darah.

"Setelah itu, Yudi menendang bahu kiri saksi korban hingga tergeletak di tanah dan Yudi bersama teman-temannya pergi ke pos satpam dan meninggalkan Heri. Kemudian, saksi korban dihampiri saksi Novita Sitorus dan diajak membuat laporan ke Polrestabes Medan," jelas Septian.

Setelah mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberi kesempatan kepada Yudi untuk menyatakan sikap, Rabu (17/9/2025) mendatang terkait apakah mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atau tidak.

Sementara Nanda tak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU ke persidangan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun

Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Komentar
Berita Terbaru