Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Kartini, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:
Penggeledahan ini diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard (Papan Tulis Pintar) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp50 Miliar.
Dari pantauan, Penyidik tampak membawa sejumlah koper, box plastik dan beberapa bundelan berkas saat memasuki satu persatu ruangan.
Penyidik juga menggeledah hampir semua ruangan yang ada di Kantor Dinas pendidikan Langkat.
Adapun ruang yang digeledah diantaranya, ruang pembinaan SD, ruang sarana dan prasarana, ruang pembinaan SMP, ruang aset, dan ruangan bagian keuangan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramadhani.
Dalam perkara ini sudah sebanyak 112 saksi sudah diperiksa oleh penyidik, termasuk puluhan Kepala Sekolah. Ini dilakukan untuk mendalami apakah benar menerima smartboard tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan, dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat dan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Stabat, untuk melaksanakan tindakan penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan sumber dana APBD Kabupaten Langkat sebesar Rp50 Miliar.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan menemukan dokumen barang bukti yang relevan, guna mengungkap adanya dugaan perlawan hukum dalam proses pengadaan yang dimaksud," terang Ika Lius didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rizki Ramdhani, Kamis (11/9/2025).
Nardo menambahkan, Seluruh rangkaian penggeledahan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas, serta menghormati hak-hak pihak terkait.
"Penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Khususnya pada sektor pengelolaan anggaran pendidikan, agar penggunaannya memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Nardo.
Sebelumnya, ada puluhan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Langkat yang menerima Smartboard.
Namun tidak hanya SMP Negeri saja yang menerima. Hal tersebut melanggar aturan lantaran pengadaan smartboard menjadi aset pemerintah daerah.
Proyek pengadaan Smartboard diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp17,9 Miliar dan Sekolah Dasar senilai Rp32 Miliar.
Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. (**)
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah
Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun
Pemprovsu Diminta Bersinergi Dengan Asosiasi Peternak Telur dan Ayam
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra