Rabu, 17 September 2025

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Abimanyu - Kamis, 11 September 2025 21:19 WIB
Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang korupsi di pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, divonis 6 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP tahun 2020.

Baca Juga:

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Pardamean yang mengikuti persidangan dengan duduk di kursi roda di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan TipikorPengadilan Negeri Medan, Kamis (11/9/2025) sore.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," vonis Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, saat membacakan amar putusan.

Selain itu, pria berusia 63 tahun itu juga dihukum oleh Hakim membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Kemudian, warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 Miliar lebih.

"Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah As'ad.

Namun, lanjut Hakim, apabila Pardamean tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti hukuman tiga tahun penjara.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan UP kerugian keuangan negara," ujar As'ad.

Sementara keadaan yang meringankan, tambah Hakim, Pardamean telah berusia lanjut dan Pardamean bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Hakim menyatakan Pardamean telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Pardamean dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak.

Putusan Hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 Juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 Miliar lebih.

Apabila UP tidak dibayar selama sebulan setelah putusan pengadilan Inkrah, maka harta benda Pardamean disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti hukuman 5 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
P-APBD Sumut 2025 Prioritaskan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

P-APBD Sumut 2025 Prioritaskan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Sekretaris Komisi E DPRD Sumut Bantah Usir Wartawan Saat Rapat Dengan Disdik

Sekretaris Komisi E DPRD Sumut Bantah Usir Wartawan Saat Rapat Dengan Disdik

Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik

Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Christine Hakim Tersiram Air Panas saat Syuting

Christine Hakim Tersiram Air Panas saat Syuting

Komentar
Berita Terbaru