Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi
Kitakini.news - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus besar dengan jumlah yang fantastis. Aksi pemusnahan dipimpin langsung Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (11/9/2025). Barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator di hadapan jajaran pejabat utama Polrestabes serta disaksikan unsur kejaksaan dan tamu undangan.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang dihancurkan yakni 20 ribu butir pil ekstasi, 29.976 gram sabu-sabu, serta 22.900 gram ganja kering.
"Pemusnahan ini merupakan hasil ungkapan dua kasus besar yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan," terang Kombes Lumbangaol didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, serta Kasat Res Narkoba, AKBP Thommy Aruan.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, personel Satres Narkoba menangkap dua pria berinisial DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Keduanya diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dari tangan keduanya, petugas menemukan empat bungkus plastik berisi pil ekstasi dengan total 20 ribu butir, serta 30 bungkus teh China yang ternyata berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 29.976 gram.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, pada Senin (11/8/2025). Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AP (38), warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan; MYS (40), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang; serta S (36), warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Dari ketiganya, polisi menyita satu kotak karton berisi ganja seberat 1.000 gram dan 28 bungkus ganja kering dengan berat total 21.900 gram.
Kombes Lumbangaol menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyebut, dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti tersebut, sebanyak 342.660 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.
"Setiap butir narkoba yang beredar adalah ancaman bagi generasi muda. Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kepolisian kepada masyarakat," tegasnya.
Polisi Pastikan Kondisi AI, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung dalam Keadaan Baik
Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Lima Orang Diamankan Polres Madina
Menuju Medan Tertib, Smart Road Safety Policing Resmi Diserahkan untuk Gerbang Sumatera
Tiga Pelaku Pembunuhan saat Tawuran Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur
Dalam 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Pidana dengan 147 Tersangka