Jumat, 14 November 2025

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

Redaksi - Rabu, 10 September 2025 19:57 WIB
FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat
Ketua Forum Penyelamat USU, Adv. Taufik Umar Dhani Harahap, S.H, saat memberikan keterangan pers di Medan, Rabu, 10 September 2025. (Foto : Cut)

Kitakini.news - Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP USU) mengungkap adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi dalam pengelolaan serta penguasaan lahan Land Grant College (LGC) milik Universitas Sumatera Utara (USU) yang berada di Desa Tabuyung, Singkuang I, Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lahan sawit tersebut, menurut FP USU, justru menimbulkan kerugian sehingga berimbas pada mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus negeri terbesar di Sumatera Utara itu.

Baca Juga:

FP USU menilai dugaan penyimpangan terjadi karena Rektor USU, Prof. Muriyanto Amin, abai dengan tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap aset kampus. Padahal, sesuai ketentuan, lahan tersebut semestinya sudah dikembalikan dari Koperasi Pengembangan USU setelah status USU berubah dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang memiliki kewenangan untuk mengelola bisnis secara mandiri. Namun, Koperasi Pengembangan USU masih diberi keleluasaan untuk mengelola lahan tersebut, bahkan bekerja sama dengan Asian Agri hingga akhirnya mengajukan kredit sebesar Rp228,3 miliar.

FP USU menduga adanya unsur pembiaran dari pihak rektor karena sejumlah pengurus koperasi masih memiliki posisi strategis di lingkungan kampus, mulai dari anggota Senat Akademik hingga Majelis Wali Amanat USU. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi mengorbankan aset negara.

Ketua FP USU, Taufik Umar Dhani, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini.

Adapun dasar pengaduan FP USU berangkat dari hasil rapat koordinasi antara pihak USU, Koperasi Pengembangan USU, dan Kejati Sumut pada 10 April 2025. Dalam rapat itu, muncul rekomendasi agar kasus ini ditangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil selama 2,5 tahun.

Berdasarkan laporan FP USU, pengelolaan lahan sawit di Tabuyung awalnya merupakan bagian dari program Land Grant College (LGC) USU atau istilah awamnya "Dana Abadi USU" yang dicita-citakan oleh Almarhum Chairuddin P Lubis, untuk membantu memperingan biaya kuliah mahasiswa, dana penelitian dan pengabdian masyarakat. Namun, pada tahun 2021, PT Usaha Sawit Unggul melakukan pinjaman senilai Rp228.332.000.000 dari PT Bank BNI dengan agunan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Mandailing Natal. Rapat yang digelar bersama Kejati Sumut menyimpulkan adanya potensi tindak pidana korupsi terkait proses permohonan, pencairan, dan penggunaan dana pinjaman tersebut.

FP USU menilai perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, Pasal 8 mengenai penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 9 tentang perbuatan curang dalam pengelolaan aset negara.

Laporan tersebut juga menegaskan dasar hukum pengaduan dengan merujuk pada UUD 1945, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Kejaksaan RI, serta Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC 2003) yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam aturan tersebut, masyarakat dijamin haknya untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta mendapatkan perlindungan hukum.

FP USU melalui pengaduannya secara resmi meminta Kejati Sumut untuk menyelidiki penggunaan dana pinjaman Rp228 miliar, memeriksa pihak-pihak terkait dari USU, Koperasi Pengembangan USU, dan PT Usaha Sawit Unggul, serta mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan demi melindungi aset negara sekaligus memulihkan marwah Universitas Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun

Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Komentar
Berita Terbaru