Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kitakini.news - Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematangsiantar, Gita Rubyanah, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Baca Juga:
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," tuntut Erning di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.
Selain pidana penjara, warga Gang Palamas, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu juga dituntut jaksa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Wanita berusia 36 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Mendengar tuntutan tersebut, Gita diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/9/2025) mendatang.
Menurut dakwaan, Gita ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumatera Utara pada 22 November 2024 lalu di Bandara Kualanamu saat hendak mengantar dua orang korban ke Malaysia.
Kedua korban tersebut di antaranya bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati. Keduanya diperdagangkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia.
Gita membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya. Gita pun menjanjikan para korban akan mendapati gaji sebesar Rp5,2 Juta.
Setiap bulannya, gaji para korban akan dipotong oleh Gita untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang telah lebih dahulu dibayarkan.

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara
