Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat
Kitakini.news - Tak butuh waktu lama bagi Polres Padangsidimpuan mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda namun masih satu jaringan yang sama pada sore akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Pada awalnya, petugas mengamankan pelaku ES (40) dan AH (42) di dalam rumah, kawasan Jalan Sutan Soripadamulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu sore (7/9/2025), sekira pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebuah dompet berisi tujuh bungkus sabu dengan berat 5,08 Gram, tujuh bungkus plastik klip kosong. Berdasarkan pengakuan ES, barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang berinisial LMS (46).
"Kita amankan barang bukti sabu dari atas rak buku di gudang rumah pelaku AH. Juga sebuah alat hisap sabu di balik tembok rumah," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, Senin (8/9/2025) sore.
Mendapati pengakuan EH dan AH, petugas kemudian langsung mengejar terduga pelaku lain yakni LMS. Yang bersangkutan pun diamankan di kediamannya kawasan Jalan Sutan Soripadamulia Gang Anggrek, tepatnya rumah kos pelaku.
"Petugas mengamankan pelaku LMS beserta barang bukti sabu dari dalam jaket, sebanyak dua bungkus dengan berat 38,25 Gram, dan satu unit timbangan elektrik yang disimpan di dalam lemari," jelas Sinaga.
Selanjutnya pelaku LMS juga mengaku mendaptkan sabu dari seorang berinisial A, warga Kota Medan. Usai penangkapan, ketiga pelaku diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup
Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban
Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025
Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan
Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan