Pembangunan Gedung Mangkrak, Mantan Wali Kota Cirebon Resmi Ditahan

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan status tersangka diumumkan resmi pada Senin sore, 8 September 2025, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang sah.
Baca Juga:
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan dengan skema multiyears melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Proyek yang seharusnya menjadi ikon baru tata kelola pemerintahan daerah tersebut justru menimbulkan masalah serius. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian hingga Rp26,5 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S., S.H., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap NA tidak dilakukan secara gegabah. Penyidik terlebih dahulu menghimpun keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen administrasi, hingga petunjuk berupa rekaman yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut. "Alat bukti tersebut menguatkan dugaan adanya peran aktif NA dalam proses manipulasi administrasi proyek Gedung Setda," ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, dugaan keterlibatan NA cukup jelas. Ia disebut-sebut memerintahkan tim teknis kegiatan serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada 19 November 2018. Dokumen tersebut menyatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, hingga Desember 2018 pekerjaan masih jauh dari tuntas dan tidak sesuai kontrak. Perbedaan mencolok antara laporan administrasi dengan kondisi fisik proyek itulah yang menjadi dasar kuat dugaan adanya rekayasa.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka langsung kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Hamdan.
Penetapan NA sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus Gedung Setda. Sebelumnya, sejumlah pejabat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW yang diduga ikut terlibat dalam skema penyimpangan proyek multiyears ini. Hamdan menegaskan, kasus ini tidak berhenti pada satu atau dua nama saja, sebab penyidik meyakini praktik korupsi dilakukan secara bersama-sama dengan pola yang terstruktur.
"Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Keterlibatan para tersangka dilakukan secara kolektif, sehingga pertanggungjawaban hukum juga akan diproses secara bersama-sama," pungkas Hamdan.

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland

Forum Penyelamat USU Sebut Muryanto Amin Rektor "Palugada"

Dinilai Cacat Etika dan Moral, FP USU Somasi Tuntut Non Aktifkan Muryanto dan Coret Dari Daftar Bakal Calon Rektor

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

Sidang Rahmadi, Dua Saksi Kompak Membantah BAP
