Ayah Sambung Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Tapsel Ditangkap Polisi

Kitakini.news -Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pelaku penganiayaan inisial SBP (48) yang juga merupakan ayah sambung korban MAG (3) diamankan jajaran Polres Tapsel, Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga:
Diketahui
SBP merupakan warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina,
menikahi ibu korban (istri kedua) sejak bulan Mei 2025 kemarin dan tinggal
bersama di Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dan berhasil mengungkap pelaku tidak suka anak rewel maka terjadi penganiayaan terhadap anak tiri (korban) hingga tewas.
"Pada Jum'at (5/9/2025) sekira pukul 10:30 WIB, anak itu (korban) menangis agar diikutkan dengan ibunya yang hendak melakukan pengisian daya baterai Handphone ke perkampungan soalnya mereka tinggal di kebun dan tidak ada Listrik," papar Kapolres Tapsel Yon Edi Winara saat menggelar konferensi Pers di aula Mapolres Tapsel
Lebih
lanjut Kapolres menjelaskan, saat ibunya pergi, anak itu menangis, sehingga
pelaku kesal dan merasa terganggu hingga membanting korban ke tanah sebanyak
tiga kali, lalu memukul kepala dan punggung korban, tidak puas sampai disitu
pelaku juga memukul kepala korban menggunakan kayu papan belahan panjang 50 Centimeter
sebanyak 4 kali yang mengakibatkan kepala korban luka robek sampai mengeluarkan
darah hingga korban mengalami kejang hingga meninggal dunia.
Kapolres
Tapsel juga membenarkan bahwa pelaku (ayah sambung) korban sering melakukan
pemukulan (kekerasan) terhadap korban sebelum perkara ini terjadi.
"Setelah
kita lakukan penyelidikan bahwa benar pelaku sudah sering melakukan kekerasan
terhadap korban. Dan berdasarkan otopsi yang kita lakukan ditemukan disisi
kanan kepala robekyang sudah mengering," beber Kapolres.
Kemudian,
lanjut Kapolres, pada pembukaan kulit kepala bagian dalam sisi depan di temui
resapan darah, dan dapat kita simpulkan kematian korban diakibatkan lemas
trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan adanya gangguan system syaraf pusat,"
terangnya.
Atas
perbuatannya, lanjut Kapolres, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat 3
dan 4 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang
undangan RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara
paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar, pidana ditambah sepertiga
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 apabila yang melakukan
penganiayaan tersebut orang tuanya. (**)

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Warga Angkola Timur Dihebohkan Dengan Peristiwa Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas

Kapolres Langkat, Danmen Arhanud Silaturahmi ke Tuan Guru Babussalam

Polres Langkat Amankan Dua orang Diduga Bandar Sabu

Polres Binjai Grebek dan Musnahkan Barak Narkoba
