Jumat, 05 September 2025

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Abimanyu - Kamis, 04 September 2025 23:19 WIB
Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terbukti sebagai kurir 4.833 butir pil Ekstasi, terdakwa M. Alfarisi (35) warga Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang Sidang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," vonis Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena sebagai Hakim anggota.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alfarisi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Frans.

Sedangkan hal yang memberatkan, lanjut Hakim, perbuatan terdakwa Alfarisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkoba, meresahkan masyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Putusan Hakim diketahui Confirm atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya menuntut mati terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Dalam pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil Ekstasi oleh Nasir. Tawaran itu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp30 Juta apabila berhasil mengantarkan pil Ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil Ekstasi. Namun, tiba-tiba tiga anggota Kepolisian dari Polda Sumatera Utara menjumpai dan menangkap Alfarisi setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.

Setelah ditangkap, Polisi membawa Alfarisi beserta barang bukti 4.833 butir pil Ekstasi dengan berat 1.884 Gram (1,8 Kilogram) ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (**)

Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Polres Langkat Amankan Dua orang Diduga Bandar Sabu

Polres Langkat Amankan Dua orang Diduga Bandar Sabu

Kajari Padangsidimpuan Tahan dan Tetapkan Mantan Kadispora jadi Tersangka

Kajari Padangsidimpuan Tahan dan Tetapkan Mantan Kadispora jadi Tersangka

Polres Binjai Grebek dan Musnahkan Barak Narkoba

Polres Binjai Grebek dan Musnahkan Barak Narkoba

Ngaku Tak Gunakan Narkoba, Anggota DPRD Sumut Ajie Karim Tunjukkan Hasil Test Urine

Ngaku Tak Gunakan Narkoba, Anggota DPRD Sumut Ajie Karim Tunjukkan Hasil Test Urine

Komentar
Berita Terbaru