Sidang Rahmadi, Dua Saksi Kompak Membantah BAP

Kitakini.news -Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali memunculkan sejumlah kejanggalan. Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyatakan bantahan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar penjeratan Rahmadi.
Baca Juga:
"Kami dipaksa menandatanganinya," ujar Andre dan
Lombek hampir bersamaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia
Sitepu, Rabu (3/9/2025).
Andre dalam keterangannya mengaku diperintah seseorang bernama
Ismail untuk menjemput 70 gram sabu dengan janji mendapat upah. Namun, ia lebih
dulu ditangkap polisi yang berboncengan dengan Ismail. Ia juga menuding sabu
seberat 10 gram yang ditemukan di mobil Rahmadi merupakan miliknya.
"Itu dipakai untuk menjerat Rahmadi," kata Andre.
Lombek menguatkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak
mengenal Rahmadi serta membantah keterangan jaksa mengenai hubungannya dengan
Amri alias Nunung.
Keduanya juga menyebut pernah mengalami perlakuan kasar saat
pemeriksaan. Bahkan, ia, Andre dan Rahmadi sebelum sampai di Polda Sumut,
mereka dibawa ke sebuah rumah dalam keadaan mata dilakban.
Di luar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, mengungkap
dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 Juta dari rekening
m-banking kliennya setelah telepon genggamnya disita. "Selain itu, dokumen
penyitaan ponsel dan laporan digital forensik juga tidak pernah
ditunjukkan," ujar Thomas.
Pada persidangan sebelumnya, dugaan rekayasa perkara menguat
setelah dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera
Utara memberikan keterangan yang berbeda mengenai lokasi penemuan barang bukti.
Bripka Toga M Parhusip menyebut sabu ditemukan di bawah jok
depan mobil Rahmadi, sementara rekannya, Gunarto Sinaga, menyatakan barang
tersebut berada di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan keterangan itu langsung mendapat perhatian dari
majelis hakim. "Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian
yang menaruhnya?" kata salah seorang hakim anggota.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa
(9/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan
terdakwa.
Thomas, bersama dua rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald
Siahaan, menegaskan kesaksian tersebut krusial untuk menguji kejanggalan dalam
proses penangkapan yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan dan timnya.
Rekaman CCTV toko yang sempat beredar di media sosial
memperlihatkan Rahmadi ditarik paksa oleh sejumlah pria berpakaian preman.
Ia tampak tidak melawan, tetapi diduga mengalami kekerasan
fisik. Menurut Thomas, salah satu saksi akan menerangkan bahwa mobil Rahmadi
baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung.
"Padahal, dalam kesaksian aparat disebutkan bahwa barang
bukti sabu ditemukan di dalam mobil. Fakta ini akan kami uji di persidangan
berikutnya," katanya.
Kompol Dedi Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Hans Silalahi,
membantah tuduhan pelanggaran prosedur. Ia menegaskan penangkapan telah
dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Namun, pernyataan berbeda muncul
dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.
Kepada wartawan, Ferry menyebut tindakan Kompol Dedi
'berlebihan', meski tidak menyebut adanya pelanggaran hukum. "Penangkapan
itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tidak bisa kami
pungkiri," katanya.
Tim kuasa hukum Rahmadi berharap kehadiran dua saksi kunci dalam sidang berikutnya dapat membuka tabir kasus yang mereka nilai sarat dengan kejanggalan hukum serta etika penegakan hukum.

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Diwarnai Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu

Sandra Dewi di Persidangan: Saya Mandiri, Tidak Pernah Minta Uang Suami!
