Kamis, 04 September 2025

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Rabu, 03 September 2025 21:30 WIB
Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Tiga terdakwa kurir Ganja asal Aceh, Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi dan Jos Pratama bin Suryadi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jaksa menilai ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU Sofyan Agung Maulana dihadapan Majelis Hakim dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap Sofyan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pada pekan depan, tepatnya, Rabu (10/8/2025).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti Ganja 151 Kilogram dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

5 Ha Tanah Milik Anggota Dewan Sumut di Aceh Tenggara Diduga Diserobot Oknum TNI

5 Ha Tanah Milik Anggota Dewan Sumut di Aceh Tenggara Diduga Diserobot Oknum TNI

Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Simpan Ganja Dalam Magic Com

Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Simpan Ganja Dalam Magic Com

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Presiden Pemuda Masjid Dunia Datuk Said Aldi Al Idrus Ajak Anak Muda Aceh Makmurkan Masjid

Presiden Pemuda Masjid Dunia Datuk Said Aldi Al Idrus Ajak Anak Muda Aceh Makmurkan Masjid

Polisi Temukan 2 Kg Ganja dari Bagasi Sepeda Motor Pengedar dan Amankan Pelaku

Polisi Temukan 2 Kg Ganja dari Bagasi Sepeda Motor Pengedar dan Amankan Pelaku

Komentar
Berita Terbaru