Selasa, 21 Oktober 2025

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Rabu, 03 September 2025 21:30 WIB
Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Tiga terdakwa kurir Ganja asal Aceh, Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi dan Jos Pratama bin Suryadi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jaksa menilai ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU Sofyan Agung Maulana dihadapan Majelis Hakim dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap Sofyan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pada pekan depan, tepatnya, Rabu (10/8/2025).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti Ganja 151 Kilogram dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Komentar
Berita Terbaru