Minggu, 21 Desember 2025

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Abimanyu - Rabu, 03 September 2025 20:10 WIB
Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara praktik kesehatan ilegal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Cincin Harahap (27) warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang, didakwa Jaksa atas kasus membuka izin praktik kesehatan tanpa izin di Jalan Agenda Perumahan Griya Asri, Medan Baru.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dalam dakwaannya menjelaskan, bermula saat 3 petugas Polrestabes Medan, menerima pengaduan dari masyarakat telah terjadi praktik tenaga medis tanpa izin praktik yang dilakukan terdakwa, pada 27 Mei 2025.

"Kemudian ketiga saksi Polisi menunju ke Jalan Agenda perumahan Griya Asri Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Baru, untuk melakukan pengecekan informasi tersebut," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025).

JPU menjelaksja, pada saat itu petugas curiga melihat satu unit mobil terparkir disalah satu halaman rumah masyarakat. "Kemudian, petugas mendatangi mobil tersebut dan melihat kedalam mobil adanya aktifitas medis berupa penyuntikan jarum infus," imbuhnya.

Terdakwa Cincin yang berada di mobil itu, kemudian ditanyai oleh petugas tentang profesi dan izin praktik kesehatan yang dilakukan terdakwa. Saat itu, kata JPU, terdakwa mengaku bukan seorang dokter, dan tidak ada memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).

Cara kerja terdakwa, jelas JPU, awalnya terdakwa menyambungan infus set dengan Nacl 100 Ml dengan Wings Needle. Kemudian mencapurkan 10 Ml Vinicy kedalam Nacl 100 Ml, dengan cara menggunakan suntik 10 cc.

Kemudian, terdakwa menggunakan Alkohol Swap untuk digunakan ke tangan pasien, lalu setelah itu infus set yang telah dicampur tersebut di suntikan ke tangan pasien. Selanjutnya dilakukan plaster di jarum suntik yang sudah dimasukkan ke nadi pasien, lalu menuggu sekitar 20-25 menit, menunggu infus set tersebut habis.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Kemudian Pasal 441 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim ketua Cipto Hosari Nababan, melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari Polisi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Lima Kurir 128 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Lima Kurir 128 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru