Polres Binjai Grebek dan Musnahkan Barak Narkoba
Kitakini.news -Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggerebek sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2025). Penggerebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.
Baca Juga:
Dari
lokasi barak tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial
A (45) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur
serta N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai
Timur.
Dari keduanya, ditemukan barang bukti 3 plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 2,42 Gram, 1 unit Timbangan Digital, dompet warna Hitam, uang yang diduga hasil penjualan Rp70 Ribu dan 1 bungkus plastic klip transparan.Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian membongkar barak Narkoba dan membakarnya.
"Terhadap A (45) dan N (55) beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba
Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat
(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," jelasnya.
Sesuai
keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, pihaknya tetap berkomitmen
untuk brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat
pengguna Narkoba. (**)
Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu
Pria di Sidimpuan Tega Bawa Kabur Sp Motor Teman Sendiri
Rudi Alfahri Desak Pemerintah Bentuk Asosiasi Pangan Khusus Cabai dan Bawang Merah
HM Yusuf Apresiasi Upaya Pemerintah Tangani Tunggakan BPJS Kesehatan
Personel TNI/Polri Temukan Ladang Ganja di Hutan Sibuaten, Karo